Aniaya Anak, Ibu Muda di Batam Dijerat Pasal Berlapis
A
A
A
BATAM - DM (23), seorang ibu muda, dijerat pasal berlapis terkait kematian putrinya, Della Adha Andrayani yang berusia 3,7 tahun. Dia diduga menganiaya Della hingga menyebabkan kematian, Senin (22/11/2015).
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M Said mengatakan, DM dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan DM sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan didukung saksi ahli dari hasil visum.
DM dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Juga, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, Pasal 351 ayat (3) yakni sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian orang, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Terakhir, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau dengan sengaja mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukman 5 tahun penjara.
"Supaya tak lolos dikenakan pasal berlapis. Yang jelas Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 44 sudah pasti menjeratnya," kata Said di ruangannya, Kamis (26/11/2015).
Said menjelaskan, DM ditetapkan tersangka sejak Rabu (25/11/2015) malam setelah menjalani penyidikan. Hasil visum menunjukkan ada beberapa bekas luka di tubuh korban, terutama di bagian hati korban ada tanda-tanda luka bekas benda tumpul, sehingga menyebabkan pendarahan berat yang mengakibatkan kematian korban.
Motif kekerasan yang dilakukan DM, dia merasa malu kepada tetangganya karena Della terus-terusan menangis sehingga dia tega mencubit dan memukulinya.
"Dia pernah mengatakan kepada ibunya supaya dipukul saja atau dicubit kalau korban sedang menangis, malu kepada tetangga," ujar Said.
Dia menyampaikan, setelah berkas dilengkapi, akan segera melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan. Dalam kasus ini hanya DM yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di tempat sama, DM tetap membantah menganiaya putri dari hasil perkawinannya dengan Robby (almarhum). Menurutnya, sebelum meninggal putrinya itu memang sering menangis dan mengalami sesak napas. Dia menyampaikan fisik anaknya sangat lemah.
"Sebenarnya bukan saya aniaya, mungkin Della karena jatuh itu. Baru tahu dia step malam itu. Kata mama step sekali-kali saja. Sering nangis, kasih makan aja nangis," kata DM.
DM merasa sedih setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyampaikan selama putrinya hidup hanya memarah-marahi atau mencubit kalau anaknya menangis.
"Sedih saja karena saya tak mengakui membunuhnya," ujar wanita yang sedang hamil lima bulan itu.
Sebelumnya, jenazah Della Adha Andrayani, warga Perumahan Putra Jaya Blok D No 21 Tanjunguncang, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/11/2015) siang.
Saat itu, ibu kandung Della, DM juga mengantarkan anaknya ke peristirahat terakhir. Air mata bercucuran membasahi pipinya. Beredar informasi bahwa korban kerap diduga mendapat perlakuan kekerasan dari ibunya selama tinggal dengan ibunya sejak September lalu. Sebelumnya, Della tinggal bersama neneknya di Medan.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M Said mengatakan, DM dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan DM sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan didukung saksi ahli dari hasil visum.
DM dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Juga, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, Pasal 351 ayat (3) yakni sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian orang, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Terakhir, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau dengan sengaja mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukman 5 tahun penjara.
"Supaya tak lolos dikenakan pasal berlapis. Yang jelas Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 44 sudah pasti menjeratnya," kata Said di ruangannya, Kamis (26/11/2015).
Said menjelaskan, DM ditetapkan tersangka sejak Rabu (25/11/2015) malam setelah menjalani penyidikan. Hasil visum menunjukkan ada beberapa bekas luka di tubuh korban, terutama di bagian hati korban ada tanda-tanda luka bekas benda tumpul, sehingga menyebabkan pendarahan berat yang mengakibatkan kematian korban.
Motif kekerasan yang dilakukan DM, dia merasa malu kepada tetangganya karena Della terus-terusan menangis sehingga dia tega mencubit dan memukulinya.
"Dia pernah mengatakan kepada ibunya supaya dipukul saja atau dicubit kalau korban sedang menangis, malu kepada tetangga," ujar Said.
Dia menyampaikan, setelah berkas dilengkapi, akan segera melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan. Dalam kasus ini hanya DM yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di tempat sama, DM tetap membantah menganiaya putri dari hasil perkawinannya dengan Robby (almarhum). Menurutnya, sebelum meninggal putrinya itu memang sering menangis dan mengalami sesak napas. Dia menyampaikan fisik anaknya sangat lemah.
"Sebenarnya bukan saya aniaya, mungkin Della karena jatuh itu. Baru tahu dia step malam itu. Kata mama step sekali-kali saja. Sering nangis, kasih makan aja nangis," kata DM.
DM merasa sedih setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyampaikan selama putrinya hidup hanya memarah-marahi atau mencubit kalau anaknya menangis.
"Sedih saja karena saya tak mengakui membunuhnya," ujar wanita yang sedang hamil lima bulan itu.
Sebelumnya, jenazah Della Adha Andrayani, warga Perumahan Putra Jaya Blok D No 21 Tanjunguncang, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/11/2015) siang.
Saat itu, ibu kandung Della, DM juga mengantarkan anaknya ke peristirahat terakhir. Air mata bercucuran membasahi pipinya. Beredar informasi bahwa korban kerap diduga mendapat perlakuan kekerasan dari ibunya selama tinggal dengan ibunya sejak September lalu. Sebelumnya, Della tinggal bersama neneknya di Medan.
(zik)