Edarkan Sabu, Petugas Pembakaran Mayat HBT Padang Dibekuk
Rabu, 25 November 2015 - 21:18 WIB

Edarkan Sabu, Petugas Pembakaran Mayat HBT Padang Dibekuk
A
A
A
PADANG - Petugas pembakar mayat di Himpunan Bersatu Teguh (HBT) organisasi keturunan Tionghoa di Kota Padang, ditangkap aparat Satuan Narkoba Polresta Padang, karena terbukti mengedarkan sabu.
Pria yang diketahui bernama Yohanes Salim (52) alias Aseng itu ditangkap di rumahnya, Jalan Cindua Mato No. 32 RT 02 RW 09 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dari rumahnya. Karena tak mau kehilangan buruannya, aparat yang sudah melakukan pengepungan langsung memuntahkan pelor panasnya ke udara sebagai peringatan.
"Tersangka mencoba melarikan diri keluar dari rumahnya. Supaya kami tidak kecolongan, akhirnya kami keluarkan tembakan peringatan ke udara," kata Kanit Opsna Sat Narkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah, Rabu (25/11/2015).
Saat berusaha melarikan diri itu pelaku mencoba membuang barang buktinya. "Namun setelah kami geledah lagi, dalam kantong celananya ditemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Satu paket sabu ini nilainya Rp7,5 juta," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, sabu itu akan dia jual kepada warga setempat. Namun polisi membatalkan transaksi tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit hanphone, satu unit alat hisap sabu, dua unit pirex, dan satu korek api.
"Tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah diincar Tim Antinarkoba. Tersangka diancam 5 tahun penjara," pungkasnya.
Pria yang diketahui bernama Yohanes Salim (52) alias Aseng itu ditangkap di rumahnya, Jalan Cindua Mato No. 32 RT 02 RW 09 Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dari rumahnya. Karena tak mau kehilangan buruannya, aparat yang sudah melakukan pengepungan langsung memuntahkan pelor panasnya ke udara sebagai peringatan.
"Tersangka mencoba melarikan diri keluar dari rumahnya. Supaya kami tidak kecolongan, akhirnya kami keluarkan tembakan peringatan ke udara," kata Kanit Opsna Sat Narkoba Polresta Padang Iptu Herit Syah, Rabu (25/11/2015).
Saat berusaha melarikan diri itu pelaku mencoba membuang barang buktinya. "Namun setelah kami geledah lagi, dalam kantong celananya ditemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Satu paket sabu ini nilainya Rp7,5 juta," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, sabu itu akan dia jual kepada warga setempat. Namun polisi membatalkan transaksi tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit hanphone, satu unit alat hisap sabu, dua unit pirex, dan satu korek api.
"Tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah diincar Tim Antinarkoba. Tersangka diancam 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)