Otak Pembakaran Hutan di Bukit Harapan Tertangkap
A
A
A
BELOPA - Petugas Polsek Bua berhasil berhasil menangkap seorang otak pembakaran hutan di kawasan Pegunungan Latimpa, Bukit Harapan, Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Kapolres Luwu AKBP Adex Yudiswan mengatakan, pelaku diamankan di Polsek Bua. "Dia masih status saksi, namun karena penyidik masih membutuhkan keterangan, dia sementara kami amankan di Polsek Bua," katanya, Selasa (24/11/2015).
Pelaku yang diketahui bernama Priyoni Haryono alias Mas Pri ini sehari-seharinya bekerja sebagai pengrajin kubah. Dia diamankan karena diduga sebagai otak atau yang menyuruh empat orang pria membakar lahan di Pegunungan Latimpa.
"Mas Pri adalah pemilik lahan dua hektare cengkeh di wilayah terjadinya kebakaran. Untuk memperlebar kebunnya, Mas Pri mempekerjakan empat orang, masing-masing Endang, Hasbi, Hasbing dan Ippang," terangnya.
Keempat orang itu diminta Pri untuk membersihkan kebun dan sekitarnya dengan cara dibakar. Akibat pembakaran tersebut, api melebar hingga 10 hektare. Kebun cengkeh milik warga lainnya dan 10 hektare kayu hutan juga ikut terbakar.
Dalam pemeriksaan, Mas Pri mengakui perbuatannya. Namun demikian, dia melakukan pembelaan atas tuduhan pembakaran lahan atau hutan lindung. Kepada wartawan dia mengaku, mendapat izin pembakaran itu dari pemerintah desa setempat.
Mengenai pernyataan ini, pihak penyidik rencananya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu untuk memastikan status hutan yang dikelola masyarakat selama ini sebagai kebun cengkeh termasuk status hutan.
Untuk diketahui, ke empat pelaku pembakaran hutan Endang, Hasbi, Hasbing, dan Ippang, saat ini buron. "Tugas kami, pertama memastikan peta lokasi ini masuk kawasan apa, dan memburu ke empat pelaku pembakaran suruhan Mas Pri," pungkasnya.
Kapolres Luwu AKBP Adex Yudiswan mengatakan, pelaku diamankan di Polsek Bua. "Dia masih status saksi, namun karena penyidik masih membutuhkan keterangan, dia sementara kami amankan di Polsek Bua," katanya, Selasa (24/11/2015).
Pelaku yang diketahui bernama Priyoni Haryono alias Mas Pri ini sehari-seharinya bekerja sebagai pengrajin kubah. Dia diamankan karena diduga sebagai otak atau yang menyuruh empat orang pria membakar lahan di Pegunungan Latimpa.
"Mas Pri adalah pemilik lahan dua hektare cengkeh di wilayah terjadinya kebakaran. Untuk memperlebar kebunnya, Mas Pri mempekerjakan empat orang, masing-masing Endang, Hasbi, Hasbing dan Ippang," terangnya.
Keempat orang itu diminta Pri untuk membersihkan kebun dan sekitarnya dengan cara dibakar. Akibat pembakaran tersebut, api melebar hingga 10 hektare. Kebun cengkeh milik warga lainnya dan 10 hektare kayu hutan juga ikut terbakar.
Dalam pemeriksaan, Mas Pri mengakui perbuatannya. Namun demikian, dia melakukan pembelaan atas tuduhan pembakaran lahan atau hutan lindung. Kepada wartawan dia mengaku, mendapat izin pembakaran itu dari pemerintah desa setempat.
Mengenai pernyataan ini, pihak penyidik rencananya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu untuk memastikan status hutan yang dikelola masyarakat selama ini sebagai kebun cengkeh termasuk status hutan.
Untuk diketahui, ke empat pelaku pembakaran hutan Endang, Hasbi, Hasbing, dan Ippang, saat ini buron. "Tugas kami, pertama memastikan peta lokasi ini masuk kawasan apa, dan memburu ke empat pelaku pembakaran suruhan Mas Pri," pungkasnya.
(san)