DPRD Luwu Pertanyakan Dasar Hukum Pelarangan Penjualan Kondom

Selasa, 24 November 2015 - 14:40 WIB
DPRD Luwu Pertanyakan Dasar Hukum Pelarangan Penjualan Kondom
DPRD Luwu Pertanyakan Dasar Hukum Pelarangan Penjualan Kondom
A A A
BELOPA - DPRD Luwu mempertanyakan dasar hukum pelarangan penjualan kondom secara bebas di minimarket dan toko obat di Kabupaten Luwu.

Karena sebelumnya Pemkab Luwu di bawah kepemimpinan Bupati Luwu, HA Mudzakkar, mengeluarkan kebijakan larangan penjualan alat kontrasepsi seperti kondom secara bebas di minimarket.

"Apa dasar hukumnya, larangan penggunaan kondom ini akan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menganjurkan dua anak saja," ujar Anggota DPRD Luwu Zul Arrahman, Selasa (24/11/2015).

Bahkan DPRD meminta Bupati Luwu mempertimbangkan rencana ini sebelum menerbitkan edarannya.

Terkait kemudharatan kondom sendiri, Zul menjelaskan bahwa kondom akan bermanfaat jika digunakan sebagai peruntukannya.

"Tugas pemerintah bagaimana melakukan pengawasan penjualannya, jangan ditarik," kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5870 seconds (0.1#10.140)