Asyik Main Judi Kelereng, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
A
A
A
PAMEKASAN - Seorang warga Jalan Pintu Gerbang Gang V Kelurahanan Bugih, Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi lantaran menggelar judi kelereng. SF (42), yang kesehariannya sebagai tukang reparasi jok mobil diringkus bersama temannya AN (17), dan EJ (30) saat tengah asyik menggelar judi kelereng di halaman rumahnya.
AN (17), pelaku judi kelereng mengatakan, peserta judi harus mengeluarkan iuran sebesar Rp100 ribu untuk bisa mengikuti kontes judi tersebut.
"Kelereng yang bisa memenangkan pertandingan akan mendapatkan uang Rp500 ribu," kata AN dihadapan penyidik Polsek Kota Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (21/11/2015).
Sementara itu, Kapolsek Kota Pamekasan AKP Khoirul Anwar mengatakan, penangkapan tiga pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Setelah diketahui benar, kami lakukan penggerebekan, dan kami tangkap tiga pelaku tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut Khoirul mengatakan, polisi membawa ketiganya ke Mapolsek Kota Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara arena judi kelereng dibongkar dan dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
PILIHAN:
Foto Bugil Tersebar di Facebook, Mahasiswi IAIN Diminta Lapor
AN (17), pelaku judi kelereng mengatakan, peserta judi harus mengeluarkan iuran sebesar Rp100 ribu untuk bisa mengikuti kontes judi tersebut.
"Kelereng yang bisa memenangkan pertandingan akan mendapatkan uang Rp500 ribu," kata AN dihadapan penyidik Polsek Kota Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (21/11/2015).
Sementara itu, Kapolsek Kota Pamekasan AKP Khoirul Anwar mengatakan, penangkapan tiga pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Setelah diketahui benar, kami lakukan penggerebekan, dan kami tangkap tiga pelaku tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut Khoirul mengatakan, polisi membawa ketiganya ke Mapolsek Kota Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara arena judi kelereng dibongkar dan dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
PILIHAN:
Foto Bugil Tersebar di Facebook, Mahasiswi IAIN Diminta Lapor
(mhd)