Usai Jambret Tas Karyawan Bandara, Pelaku Tewas Kecelakaan
Sabtu, 21 November 2015 - 03:11 WIB
Usai Jambret Tas Karyawan Bandara, Pelaku Tewas Kecelakaan
A
A
A
TANGERANG - Nahas betul nasib dua penjambret tas karyawati di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta Melissa Susanti, W dan B karena keduanya mengalami kecelakaan saat kabur setelah menjambret tas milik korbannya. Akibat kecelakaan itu, W tewas sedangkan B mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
Humas Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Endang Sutrisna mengatakan, peristiwa penjambretan berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan P2 Bandara Soekarno Hatta, hendak memasuki area Terminal 1 Bandara.
"Saat melintasi di depan area parkir inap, korban merasa diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam. Korban merasa curiga hingga sempat berhenti di jembatan depan parkir inap korban, lalu dia tersadar tas miliknya sudah tidak ada dan ternyata sudah dibawa oleh dua pelaku," jelasnya di Tangerang, Jumat 20 November 2015.
Kemudian korban berteriak dan meminta tolong kepada warga yang sedang duduk di pinggir jalan. Warga sempat melakukan pengejaran, tidak berhasil menangkap ke dua pelaku.
Akhirnya korban dan saksi datang ke Polresta Bandara Soekarno Hatta melaporkan kejahatan tersebut. Korban mengaku kehilangan tas berwarna coklat yang didalamnya terdapat uang dan benda berharga. "Kerugian korban sekitar Rp2 juta," kata Sutrisna.
Dari laporan korban, selanjutnya Tim Resmob melakukan menyelidikan dan berhasil menemukan tersaka B yang tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dari pengakuannya, B dan W mengalami kecelakaan saat melarikan diri usai menjambret korban.
"Kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor diduga menabrak trotoar. W terpental hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal. Sedangkan B kondisinya juga luka-luka," jelasnya.
Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di Bandara Soekarno Hatta. Pada saat beraksi, tersangka B bertugas mengendarai motor dan W bertugas mengambil barang milik korban.
Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah Sakit dan dijaga ketat oleh anggota Resmob Polres Bandara Soekarno Hatta. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.
Humas Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Endang Sutrisna mengatakan, peristiwa penjambretan berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan P2 Bandara Soekarno Hatta, hendak memasuki area Terminal 1 Bandara.
"Saat melintasi di depan area parkir inap, korban merasa diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam. Korban merasa curiga hingga sempat berhenti di jembatan depan parkir inap korban, lalu dia tersadar tas miliknya sudah tidak ada dan ternyata sudah dibawa oleh dua pelaku," jelasnya di Tangerang, Jumat 20 November 2015.
Kemudian korban berteriak dan meminta tolong kepada warga yang sedang duduk di pinggir jalan. Warga sempat melakukan pengejaran, tidak berhasil menangkap ke dua pelaku.
Akhirnya korban dan saksi datang ke Polresta Bandara Soekarno Hatta melaporkan kejahatan tersebut. Korban mengaku kehilangan tas berwarna coklat yang didalamnya terdapat uang dan benda berharga. "Kerugian korban sekitar Rp2 juta," kata Sutrisna.
Dari laporan korban, selanjutnya Tim Resmob melakukan menyelidikan dan berhasil menemukan tersaka B yang tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dari pengakuannya, B dan W mengalami kecelakaan saat melarikan diri usai menjambret korban.
"Kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor diduga menabrak trotoar. W terpental hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal. Sedangkan B kondisinya juga luka-luka," jelasnya.
Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di Bandara Soekarno Hatta. Pada saat beraksi, tersangka B bertugas mengendarai motor dan W bertugas mengambil barang milik korban.
Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah Sakit dan dijaga ketat oleh anggota Resmob Polres Bandara Soekarno Hatta. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.
(mhd)