Usai Jambret Tas Karyawan Bandara, Pelaku Tewas Kecelakaan

Sabtu, 21 November 2015 - 03:11 WIB
Usai Jambret Tas Karyawan...
Usai Jambret Tas Karyawan Bandara, Pelaku Tewas Kecelakaan
A A A
TANGERANG - Nahas betul nasib dua penjambret tas karyawati di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta Melissa Susanti, W dan B karena keduanya mengalami kecelakaan saat kabur setelah menjambret tas milik korbannya. Akibat kecelakaan itu, W tewas sedangkan B mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Humas Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Endang Sutrisna mengatakan, peristiwa penjambretan berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan P2 Bandara Soekarno Hatta, hendak memasuki area Terminal 1 Bandara.

"Saat melintasi di depan area parkir inap, korban merasa diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam. Korban merasa curiga hingga sempat berhenti di jembatan depan parkir inap korban, lalu dia tersadar tas miliknya sudah tidak ada dan ternyata sudah dibawa oleh dua pelaku," jelasnya di Tangerang, Jumat 20 November 2015.

Kemudian korban berteriak dan meminta tolong kepada warga yang sedang duduk di pinggir jalan. Warga sempat melakukan pengejaran, tidak berhasil menangkap ke dua pelaku.

Akhirnya korban dan saksi datang ke Polresta Bandara Soekarno Hatta melaporkan kejahatan tersebut. Korban mengaku kehilangan tas berwarna coklat yang didalamnya terdapat uang dan benda berharga. "Kerugian korban sekitar Rp2 juta," kata Sutrisna.

Dari laporan korban, selanjutnya Tim Resmob melakukan menyelidikan dan berhasil menemukan tersaka B yang tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dari pengakuannya, B dan W mengalami kecelakaan saat melarikan diri usai menjambret korban.

"Kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor diduga menabrak trotoar. W terpental hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal. Sedangkan B kondisinya juga luka-luka," jelasnya.

Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di Bandara Soekarno Hatta. Pada saat beraksi, tersangka B bertugas mengendarai motor dan W bertugas mengambil barang milik korban.

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah Sakit dan dijaga ketat oleh anggota Resmob Polres Bandara Soekarno Hatta. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Mencegah Aksi Penjambretan...
Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel
Pelaku Jambret Sikat...
Pelaku Jambret Sikat Kalung Dua Balita di Tanjung Priok
Cemburu, Robi Jambret...
Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain
Marak Penjambretan,...
Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang
Korban Jambret di Jalan...
Korban Jambret di Jalan Gajah Mada Staf Kementerian
Asyik Main HP Sambil...
Asyik Main HP Sambil Jalan, Karyawati Dijambret di Tanjung Priok
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
3 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
4 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
12 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved