Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menyediakan anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, praktik yang disinyalir sudah berjalan lama ini dibongkar pada Rabu 30 dini hari di salah satu hotel di Kawasan Gombel, Kota Semarang.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, membenarkan pihaknya mengungkap praktik prostitusi online itu. "Tersangka sudah kami tahan (satu orang). Korbannya itu anak-anak bawah umur," katanya, Jumat (20/11/2015).
Informasi yang dihimpun, mucikari itu berinisial M. Sementara korbannya yakni VR dan EL. Keduanya berumur 17 tahun dan drop out SMA di Kota Semarang.
Mereka ini ditawarkan ke berbagai pelanggan oleh M melalui berbagai cara. Baik secara langsung maupun jejaring sosial di dunia maya.
Rata-rata tarif yang dipatok untuk satu orang melayani satu pelanggan Rp300ribu. Dari uang itu, para korban wajib menyetor uang Rp75ribu kepada mucikari bila melayani pelanggan.
"Kami bekerja sama dengan pihak BP3AKBP (Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana) Jawa Tengah, untuk pendampingan korban. Sekarang untuk tersangka sudah tahap pemberkasan, nanti rencananya akan kami ekspos," lanjut Gagas tanpa menjelaskan lebih detil.
Kejahatan ini termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias Human Trafficking sebagaimana diatur Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Terpisah, Tri Putranti Novitasari, dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) BP3AKB Jawa Tengah, membenarkan pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah soal penanganan perkara itu.
"Kami sudah pernah melakukan pendampingan, para korban kami bawa ke shelter kami," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, praktik yang disinyalir sudah berjalan lama ini dibongkar pada Rabu 30 dini hari di salah satu hotel di Kawasan Gombel, Kota Semarang.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, membenarkan pihaknya mengungkap praktik prostitusi online itu. "Tersangka sudah kami tahan (satu orang). Korbannya itu anak-anak bawah umur," katanya, Jumat (20/11/2015).
Informasi yang dihimpun, mucikari itu berinisial M. Sementara korbannya yakni VR dan EL. Keduanya berumur 17 tahun dan drop out SMA di Kota Semarang.
Mereka ini ditawarkan ke berbagai pelanggan oleh M melalui berbagai cara. Baik secara langsung maupun jejaring sosial di dunia maya.
Rata-rata tarif yang dipatok untuk satu orang melayani satu pelanggan Rp300ribu. Dari uang itu, para korban wajib menyetor uang Rp75ribu kepada mucikari bila melayani pelanggan.
"Kami bekerja sama dengan pihak BP3AKBP (Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana) Jawa Tengah, untuk pendampingan korban. Sekarang untuk tersangka sudah tahap pemberkasan, nanti rencananya akan kami ekspos," lanjut Gagas tanpa menjelaskan lebih detil.
Kejahatan ini termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias Human Trafficking sebagaimana diatur Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Terpisah, Tri Putranti Novitasari, dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) BP3AKB Jawa Tengah, membenarkan pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah soal penanganan perkara itu.
"Kami sudah pernah melakukan pendampingan, para korban kami bawa ke shelter kami," pungkasnya.
(nag)