Pecatan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu di Serang

Jum'at, 20 November 2015 - 14:43 WIB
Pecatan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu di Serang
Pecatan Polisi Tertangkap Edarkan Sabu di Serang
A A A
SERANG - Mantan anggota Polda Metro Jaya HB (42) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, karena terbukti mengedarkan sabu. Dari tangannya, petugas mengamankan 102,57 gram sabu.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Kombespol Miyanto mengungkapkan, pelaku merupakan salah satu jaringan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kota Serang.

"Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang dipecat dalam kasus yang sama," katanya, kepada wartawan, Jumat (20/11/2015).

Untuk menangkap pelaku, petugas melakukan penyelidikan selama tiga hari. Setelah yakin, petugas langsung melakukan penggerebekan. Pelaku tertangkap di daerah Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 6,73 gram sabu yang disimpan dalam mobil Toyota Yaris B 1986 NVD.

“Kami melakukan pemeriksaan, kemudian mendapatkan informasi dari HB bahwa sabu tersebut diperoleh dari ZA yang merupakan satu jaringan dengan residivis kasus yang sama,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, petugas bergerak menangkap ZA yang sebelumnya menjebak pelaku untuk melakukan transaksi di depan pom bensin yang ada tidak jauh dari Mal Lippo Karawaci Tangerang.

"Dari tangan ZA petugas mengamankan sabu sebanyak 102,57 gram. Kami juga mengamankan dua buah alat isap sbau, dua timbangan elektronik, dan mobil pelaku,” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6058 seconds (0.1#10.140)