Perampok Modus Dukun Penyembuh Penyakit Dibekuk Polisi

Kamis, 19 November 2015 - 13:29 WIB
Perampok Modus Dukun...
Perampok Modus Dukun Penyembuh Penyakit Dibekuk Polisi
A A A
SEMARANG - Aparat Polda Jawa Tengah membekuk komplotan perampok bermodus menawarkan penyembuhan penyakit. Mereka adalah kelompok Jawa Timur. Rata-rata korbannya perempuan yang sudah berusia lanjut.

Pada aksi terakhirnya di Temanggung, Jawa Tengah, korbannya tewas akibat dibekap lakban dan dipukuli di dalam mobil.

Korban bernama Mariyem (67), mayatnya dibuang di pinggir jalan setelah perhiasan dan uangnya diambil. Kelompok ini mencari korban para perempuan usia lanjut yang memakai banyak perhiasan.

Tiga tersangka masing-masing, Zaenal Abidin alias Pak De (55),warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini berperan jadi ustaz yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit.

Tersangka kedua, Fatkhur Rohman alias Dongkrak (24),warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Pasuruan dan Agus Kustantomo (37),warga Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto, mengatakan kejahatan ini terungkap dari kejadian awal penemuan mayat pada Jumat 30 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Parakan-Wonosobo di depan SD Negeri 6 Parakan, Kuman, Temanggung.

Melalui proses otopsi, diketahui ternyata korban kekerasan. "Setelah diselidiki dan dikembangkan, didapatlah tiga tersangka ini. Komplotan ini meresahkan masyarakat, menyasar korban perempuan yang berusia lanjut," ujar Liliek.

Saat beraksi, para pelaku mengendarai mobil Avanza warna putih N 1896 XE. Korban saat itu berjalan sendirian.

Kemudian pelaku Agus mengatakan apakah korban mempunyai penyakit. Saat itu korban mengiyakan, dan menurut saja saat hendak disembuhkan pelaku Zaenal Abidin yang berdandan dengan peci dan sorban.

Korban masuk mobil, diminta melepaskan perhiasannya untuk alasan pengobatan. Di situlah korban akhirnya dianiaya, dilakban, dibenturkan kepalanya hingga tewas. Mayatnya kemudian dibuang.

"Korban ini usianya sudah 67 tahun. Dari korban ini pelaku menggasak total Rp11 juta, terinci dari uang tunai Rp2juta dan perhiasan Rp9 juta," lanjut Liliek.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat 13 Nobember 2015 pukul 16.30 WIB di daerah Sragen.

"Kami kembangkan, termasuk ada kejadian serupa di Salatiga dan di Jawa Timur. Modusnya sama. Mereka sudah 1 bulan terakhir di Jawa Tengah. Kami akan koordinasi dengan petugas-petugas dari daerah lain untuk pengembangan," kata Gagas.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)