Ibu Tega Bunuh dan Kubur Bayinya karena Malu
A
A
A
SERANG - As (24) warga Desa Jalumpang, Kecamatan Carenang, Serang tega membunuh bayinya kemudian mengubur darah dagingnya tersebut karena malu dengan tetangga.
Perbuatan As terungkap setelah warga menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dari belakang rumahnya di Kampung Jalumpang, Desa Jalumpang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Selasa 10 November 2015 yang lalu.
Warga kemudian melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Mapolsek Carenang. setelah mendapatkan laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Tak berselang lama, jajaran kepolisian mengarah kepada As, sebagai pelaku pembunuhan sang bayi.
Bukti Polisi diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, dan menyatakan saat itu As dalam kondisi hamil besar tiba tiba perutnya sudah mengecil.
Disaat yang bersamaan sang bayi ditemukan warga terkubur di selokan belakang rumah As, ditambah lagi dia mengalami pendarahan dan mesti dirawat di Puksemas Carenang.
“Awalnya engga ngaku kalau bayinya dibawa jin. Pas diperiksa ada kejanggalan, kata bidan puskesmas yang periksa kalau As melahirkan normal bukan keguguran coba dicari (bayinya),” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Iptu Rezki Parsinovandi, Senin (16/11/2015)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Carenang dibantu Unit PPA Polres Serang, As kemudian mengakui perbuatannya setalah polisi menemukan ari-ari dari dalam toilet rumahnya.
Dari pengakuan As, motif pembunuhan tersebut didasari rasa malu, karena As baru menikah dengan J (29) lima bulan yang lalu, namun kondisnya sudah hamil sembilan bulan.
“Motifnya dia malu intinya, As mengaku proses kelahirannya normal jam 3 malam, dia tarik bayinya, ketika bayi sudah keluar, sang bayi sudah dalam kondisi tidak bernyawa, karena dipaksakan, bayinya dikubur, ari-arinya dibuang,” jelas Rizki.
Pihak kepolisan sudah mengamankan barang bukti cangkul untuk mengubur bayinya, sejumlah pakaian, dan pihak tim forensik RS Drajat Prawiranega beserta pihak penyidik Polsek Carenang dan Unit PPA Polres Serang membongkar kuburan bayi yang sebelumnya sudah dikuburkan dengan wajar oleh warga.
“Tadi sudah kita bongkar kuburannya untuk keperluan tim dokter forensik, As saat ini juga masih dalam proses penyembuhan karena kondisinya memang lemas, setelah mengalami pendarahan,” timpal Rizki.
Akibat perbuatannya As terancam dengan Pasal 341 KUHP dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Perbuatan As terungkap setelah warga menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dari belakang rumahnya di Kampung Jalumpang, Desa Jalumpang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Selasa 10 November 2015 yang lalu.
Warga kemudian melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Mapolsek Carenang. setelah mendapatkan laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Tak berselang lama, jajaran kepolisian mengarah kepada As, sebagai pelaku pembunuhan sang bayi.
Bukti Polisi diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, dan menyatakan saat itu As dalam kondisi hamil besar tiba tiba perutnya sudah mengecil.
Disaat yang bersamaan sang bayi ditemukan warga terkubur di selokan belakang rumah As, ditambah lagi dia mengalami pendarahan dan mesti dirawat di Puksemas Carenang.
“Awalnya engga ngaku kalau bayinya dibawa jin. Pas diperiksa ada kejanggalan, kata bidan puskesmas yang periksa kalau As melahirkan normal bukan keguguran coba dicari (bayinya),” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Iptu Rezki Parsinovandi, Senin (16/11/2015)
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Carenang dibantu Unit PPA Polres Serang, As kemudian mengakui perbuatannya setalah polisi menemukan ari-ari dari dalam toilet rumahnya.
Dari pengakuan As, motif pembunuhan tersebut didasari rasa malu, karena As baru menikah dengan J (29) lima bulan yang lalu, namun kondisnya sudah hamil sembilan bulan.
“Motifnya dia malu intinya, As mengaku proses kelahirannya normal jam 3 malam, dia tarik bayinya, ketika bayi sudah keluar, sang bayi sudah dalam kondisi tidak bernyawa, karena dipaksakan, bayinya dikubur, ari-arinya dibuang,” jelas Rizki.
Pihak kepolisan sudah mengamankan barang bukti cangkul untuk mengubur bayinya, sejumlah pakaian, dan pihak tim forensik RS Drajat Prawiranega beserta pihak penyidik Polsek Carenang dan Unit PPA Polres Serang membongkar kuburan bayi yang sebelumnya sudah dikuburkan dengan wajar oleh warga.
“Tadi sudah kita bongkar kuburannya untuk keperluan tim dokter forensik, As saat ini juga masih dalam proses penyembuhan karena kondisinya memang lemas, setelah mengalami pendarahan,” timpal Rizki.
Akibat perbuatannya As terancam dengan Pasal 341 KUHP dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(sms)