Polisi Tangkap Pelaku Aborsi dan Penelantaran Bayi

Senin, 16 November 2015 - 21:11 WIB
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Aborsi dan Penelantaran Bayi
A A A
DELISERDANG - Sindikat aborsi dan penelantaran bayi berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Deliserdang. Pelakunya merupakan dukun bersalin yakni LI (51); MZ (57); dan ibu kandung bayi HW (23).

Ketiga tersangka tega menelantarkan bayi yang lahir berusia 11 hari dalam kondisi prematur. Awalnya, Jumat 6 November 2015 ibu kandung bayi, HW datang ke rumah saudaranya, MZ, dengan tujuan untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

Untuk memuluskan niatnya itu, MZ meminta bayaran Rp5 juta kepada HW. Lalu MZ meminta bantuan kepada temannya, LI, dukun bersalin untuk menggugurkan kandungan HW.

Setelah menyepakati itu, LI memberikan obat kepada HW untuk menggugurkan janin atau bayi di dalam kandungan HW, dibantu MZ hingga melahirkan bayi perempuan dengan kondisi prematur dan tidak sehat.

Mengetahui kondisi bayi yang tidak sehat dan prematur, LI merencanakan untuk membawa bayi itu ke RS Grand Medistra, Lubukpakam.

Dengan mengendarai mobil rental Kijang Kapsul BK 1108 RE, ketiga tersangka bersama ayah HW, Binsar Sipayung dan seorang sopir, Hari Sipayung mengantarkan bayi perempuan itu ke RS Grand Medistra, Lubukpakam.

Namun, setelah sempat dirawat sehari, keempatnya bersama sopir tidak kembali menjenguk ataupun mempertanggungjawabkan perawatan medisnya di rumah sakit.

Sehingga timbul kecurigaan dari pihak RS Grand Medistra untuk melaporkan kepada Polres Deliserdang. "Berawal dari rekaman CCTV kita melakukan proses penyelidikan hingga mencari pemilik mobil rental yang digunakan pelaku. Ternyata memang mereka berencana ingin menggugurkan janin atau bayi yang ada di dalam kandungan HW, namun bayi perempuannya lahir dengan selamat meski prematur dan tidak sehat. Itu motifnya, mau menggugurkan dan menelantarkan bayinya ke rumah sakit," jelas Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Idik I/Jahtanras Iptu Suhardiman dan Kanit Idik V/PPA Ipda Nova Rismalina saat memaparkan ketiga tersangka di Polres Deliserdang, Senin (16/11/2015).

Akibat perbuatan itu, kata Martuasah, tersangka LI dan MZ dijerat Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka HW, ibu bayi dikenakan Pasal 77 B Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara juga," timpalnya.

Dari tangan ketiga tersangka, Polres Deliserdang menyita mobil kijang kapsul warna silver BK 1108 RE dan perlengkapan alat persalinan.

"Tidak hanya ketiga tersangka ini saja. Masih akan dikembangkan lagi. Kemungkinan ayah dari HW yang ikut mengantarkan bayi ke rumah sakit dan masih ada kemungkinan keterlibatan lainnya," ujar mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan ini.
(sms)
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Terkuak, Kuburan Janin...
Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Cegah Aborsi Ilegal,...
Cegah Aborsi Ilegal, Akademisi: Kesehatan Reproduksi Harus Diajarkan Sejak Dini
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
5 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
7 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
8 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
8 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
9 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
12 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved