3 Pemerkosa Gadis di Polman Tertangkap Sembunyi di Hutan
Senin, 16 November 2015 - 19:31 WIB
3 Pemerkosa Gadis di Polman Tertangkap Sembunyi di Hutan
A
A
A
POLMAN - Setelah sepekan buron, tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan di Polewai Mandar (Polman) akhirnya dibekuk. Dalam semalam, ketiganya mengaku telah melakukan pemerkosaan di empat lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing adalah Rudi (22), Ilham (23), dan Andri (16). Ketiga pelaku dibekuk Satuan Unit Reskrim Polres Polewali Mandar setelah dilakukan pengejaran di tengah hutan selama tiga hari lamanya.
Saat dalam pelarian di tengah hutan itu, ketiga tersangka kelaparan. Ketika mereka keluar dari lokasi persembunyian untuk mencari makan, petugas yang telah memburunya langsung melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, ketiganya mengaku melakukan pemerkosaan bersama empat orang tersangka lainnya yang kini masih buron. Dalam aksinya, mereka memperkosa korbannya secara bergiliran tujuh orang.
Pemerkosaan ini sendiri terjadi di Desa Aluu dengan korban seorang gadis remaja berusia 16 tahun. Peristiwa itu bermula saat tersangka Rudi memaksa korban yang juga pacarnya itu melayani hasrat seksualnya.
Tak hanya itu saja, Rudi juga mengajak enam rekannya untuk ikut melakukan pemerkosaan secara bergiliran, di empat lokasi hanya dalam waktu satu malam. Salah satu lokasinya adalah Kantor Penelitian Dinas Pertanian Desa Aluu.
Akibat aksi pemerkosaan tersebut, korban mengalami trauma dan hingga kini menolak untuk ditemui siapapun, termasuk awak media. Hingga kini, polisi masih mengejar empat tersangka lainnya yang masih melarikan diri keluar kota.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka termasuk salah satunya remaja di bawah umur telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar. Ketiganya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing adalah Rudi (22), Ilham (23), dan Andri (16). Ketiga pelaku dibekuk Satuan Unit Reskrim Polres Polewali Mandar setelah dilakukan pengejaran di tengah hutan selama tiga hari lamanya.
Saat dalam pelarian di tengah hutan itu, ketiga tersangka kelaparan. Ketika mereka keluar dari lokasi persembunyian untuk mencari makan, petugas yang telah memburunya langsung melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, ketiganya mengaku melakukan pemerkosaan bersama empat orang tersangka lainnya yang kini masih buron. Dalam aksinya, mereka memperkosa korbannya secara bergiliran tujuh orang.
Pemerkosaan ini sendiri terjadi di Desa Aluu dengan korban seorang gadis remaja berusia 16 tahun. Peristiwa itu bermula saat tersangka Rudi memaksa korban yang juga pacarnya itu melayani hasrat seksualnya.
Tak hanya itu saja, Rudi juga mengajak enam rekannya untuk ikut melakukan pemerkosaan secara bergiliran, di empat lokasi hanya dalam waktu satu malam. Salah satu lokasinya adalah Kantor Penelitian Dinas Pertanian Desa Aluu.
Akibat aksi pemerkosaan tersebut, korban mengalami trauma dan hingga kini menolak untuk ditemui siapapun, termasuk awak media. Hingga kini, polisi masih mengejar empat tersangka lainnya yang masih melarikan diri keluar kota.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka termasuk salah satunya remaja di bawah umur telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar. Ketiganya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)