Ribuan Liter Zamzam Palsu Dimusnahkan
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Subdirektorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah memusnahkan ribuan liter air zamzam palsu siap edar, Senin (16/11/2015).
Zamzam palsu itu adalah barang bukti yang disita dari tersangka PW, warga Kebondalem, Desa Karangmalang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Tersangka digerebek berikut barang buktinya pada Jumat (2/10/2015). Zamzam buatan tersangka ini 100 persen menggunakan air artesis atau bawah tanah dari sumur di rumahnya, yang disuling dan dikemas layaknya zamzam dari Arab Saudi.
Direktur Reskrimsus Polda Tengah Kombes Pol Edhy Moestofa menyebut zamzam palsu yang dimusnahkan berjumlah 395 kardus kemasan galon masing-masing berukuran 5 liter siap edar. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan gergaji mesin.
"Barang bukti lainnya juga dimusnahkan yang terkait dengan perkara itu," ucapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Aneka barang bukti lainnya, di antaranya drum plastik, rol lakban, kantong plastik bungkus zamzam berlogo bundar dan huruf arab, stiker perekat kardus, hingga barcode palsu bertuliskan Bandara King Abdullah bin Abdul Azis.
"Awalnya kami sita ada 400 galon dan tujuh drum. Tidak kami musnahkan semuanya, sebab sisanya untuk barang bukti di pengadilan nanti," lanjut dia.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, sebut Edhy, zamzam itu palsu. Selain merugikan konsumen, ini juga berbahaya bagi kesehatan. Sebab, proses pembuatannya tidak memenuhi standar kesehatan.
Tersangka PW dijerat Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp4 miliar. PW juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, f, dan j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
"Nanti UU tentang Kesehatan kita juncto-kan (kepada tersangka)," jelasnya.
Zamzam palsu itu adalah barang bukti yang disita dari tersangka PW, warga Kebondalem, Desa Karangmalang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Tersangka digerebek berikut barang buktinya pada Jumat (2/10/2015). Zamzam buatan tersangka ini 100 persen menggunakan air artesis atau bawah tanah dari sumur di rumahnya, yang disuling dan dikemas layaknya zamzam dari Arab Saudi.
Direktur Reskrimsus Polda Tengah Kombes Pol Edhy Moestofa menyebut zamzam palsu yang dimusnahkan berjumlah 395 kardus kemasan galon masing-masing berukuran 5 liter siap edar. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan gergaji mesin.
"Barang bukti lainnya juga dimusnahkan yang terkait dengan perkara itu," ucapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Aneka barang bukti lainnya, di antaranya drum plastik, rol lakban, kantong plastik bungkus zamzam berlogo bundar dan huruf arab, stiker perekat kardus, hingga barcode palsu bertuliskan Bandara King Abdullah bin Abdul Azis.
"Awalnya kami sita ada 400 galon dan tujuh drum. Tidak kami musnahkan semuanya, sebab sisanya untuk barang bukti di pengadilan nanti," lanjut dia.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, sebut Edhy, zamzam itu palsu. Selain merugikan konsumen, ini juga berbahaya bagi kesehatan. Sebab, proses pembuatannya tidak memenuhi standar kesehatan.
Tersangka PW dijerat Pasal 142 UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp4 miliar. PW juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, f, dan j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
"Nanti UU tentang Kesehatan kita juncto-kan (kepada tersangka)," jelasnya.
(zik)