Kejari Subang Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Bansos DKP
A
A
A
SUBANG - Kejari Subang kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi dana Bansos Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) 2014 senilai Rp2,9 miliar.
Tersangka Endang Juharya, merupakan PNS yang menjabat Kasubbag Kesejahteraan Bagian Sosial (Bagsos) Pemkab Subang.
Sebelum dijebloskan ke mobil tahanan sekitar pukul 14.45 WIB, tersangka diperiksa penyidik selama dua jam, dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Subang, setelah sebelumnya sempat tiga kali dipanggil," ujar Kasi Pidsus, M Hamidun Noor.
Dalam kasus ini, Endang Juharya berperan menerima aliran dana hasil pemotongan Bansos, yang diterima 107 kelompok masyarakat (KUBE).
Namun, Hamidun belum bersedia memerinci ihwal jumlah uang yang dinikmati tersangka, dan pihak mana saja yang turut menikmati hasil pemotongan tersebut.
"Belum diketahui uang dari tersangka ini mengalir kemana saja, semuanya masih penyidikan. Yang jelas, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan penahanannya sudah sesuai prosedur, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup," paparnya.
Selanjutnya dia menegaskan, pengusutan kasus ini masih terus dikembangkan, sehingga peluang bertambahnya tersangka baru, sangat terbuka lebar.
"Benar. Kemungkinan tersangka bertambah ada. Semua bergantung perkembangan fakta-fakta penyidikan,"ucap Hamidun.
Sementara Edi Sarpin Kuasa hukum tersangka, mengaku belum mengetahui rinci peran kliennya dalam kasus ini. Sebab, dari sekitar sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya berkutat di data pribadi kliennya.
"Kalau perannya seperti apa, itu belum kelihatan. Namun, memang statusnya sudah tersangka, sehingga dilakukan penahanan. Kami akan secepatnya mengajukan penangguhan penahanan klien kami," pungkasnya.
Tersangka Endang Juharya, merupakan PNS yang menjabat Kasubbag Kesejahteraan Bagian Sosial (Bagsos) Pemkab Subang.
Sebelum dijebloskan ke mobil tahanan sekitar pukul 14.45 WIB, tersangka diperiksa penyidik selama dua jam, dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Subang, setelah sebelumnya sempat tiga kali dipanggil," ujar Kasi Pidsus, M Hamidun Noor.
Dalam kasus ini, Endang Juharya berperan menerima aliran dana hasil pemotongan Bansos, yang diterima 107 kelompok masyarakat (KUBE).
Namun, Hamidun belum bersedia memerinci ihwal jumlah uang yang dinikmati tersangka, dan pihak mana saja yang turut menikmati hasil pemotongan tersebut.
"Belum diketahui uang dari tersangka ini mengalir kemana saja, semuanya masih penyidikan. Yang jelas, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan penahanannya sudah sesuai prosedur, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup," paparnya.
Selanjutnya dia menegaskan, pengusutan kasus ini masih terus dikembangkan, sehingga peluang bertambahnya tersangka baru, sangat terbuka lebar.
"Benar. Kemungkinan tersangka bertambah ada. Semua bergantung perkembangan fakta-fakta penyidikan,"ucap Hamidun.
Sementara Edi Sarpin Kuasa hukum tersangka, mengaku belum mengetahui rinci peran kliennya dalam kasus ini. Sebab, dari sekitar sembilan pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya berkutat di data pribadi kliennya.
"Kalau perannya seperti apa, itu belum kelihatan. Namun, memang statusnya sudah tersangka, sehingga dilakukan penahanan. Kami akan secepatnya mengajukan penangguhan penahanan klien kami," pungkasnya.
(nag)