Ditegur Kencing Sembarangan, 2 Pemuda Tusuk Sopir Taksi
A
A
A
PAPUA - Pembunuh sopir taxi di ATM mall Rhamayana Abepura, Jalan Raya Abepura, Sentani, Kelurahan Vim Distrik Abepura, pada 19 Oktober 2015 malam akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku yang berjumlah dua orang itu adalah seorang remaja berinisial A (20) dan IJ (19). Keduanya merupakan tersangka penikaman terhadap Rafael Daniel Karafir (23), sopir taksi yang tinggal di Aspol Kabupaten Jayapura, Papua.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, pertama di Kota Sorong, Papua Barat, dan kedua di Bau-bau Sulawesi Tenggara.
Kepala Polisi Resort Jayapura Kota AKBP Jeremias Rontini mengatakan, kedua pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat buang air kecil di sekitar lokasi ATM Mall Rhamayana, pada Senin malam.
Saat itu, kedua pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras. Mereka meminum minuman keras itu di kampus Universitas Cenderawasih. Setelah mabuk, keduanya ke mall Rhamayana dan buang air kecil di tempat tersebut.
Korban yang saat itu berada di lokasi menegur pelaku, karena dianggap sangat tidak sopan. Namun bukannya malah pergi meninggalkan tempat tersebut, tersangka malah memanggil teman-temannya.
Mereka lalu mendatangi korban yang masih di dalam ATM dan melakukan penikaman. Akibat tikaman itu, korban meninggal dunia di tempat dengan tiga luka tusukan senjata tajam di bagian dada sebelah kiri.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 130 ayat 2 dan 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.
Pelaku yang berjumlah dua orang itu adalah seorang remaja berinisial A (20) dan IJ (19). Keduanya merupakan tersangka penikaman terhadap Rafael Daniel Karafir (23), sopir taksi yang tinggal di Aspol Kabupaten Jayapura, Papua.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, pertama di Kota Sorong, Papua Barat, dan kedua di Bau-bau Sulawesi Tenggara.
Kepala Polisi Resort Jayapura Kota AKBP Jeremias Rontini mengatakan, kedua pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat buang air kecil di sekitar lokasi ATM Mall Rhamayana, pada Senin malam.
Saat itu, kedua pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras. Mereka meminum minuman keras itu di kampus Universitas Cenderawasih. Setelah mabuk, keduanya ke mall Rhamayana dan buang air kecil di tempat tersebut.
Korban yang saat itu berada di lokasi menegur pelaku, karena dianggap sangat tidak sopan. Namun bukannya malah pergi meninggalkan tempat tersebut, tersangka malah memanggil teman-temannya.
Mereka lalu mendatangi korban yang masih di dalam ATM dan melakukan penikaman. Akibat tikaman itu, korban meninggal dunia di tempat dengan tiga luka tusukan senjata tajam di bagian dada sebelah kiri.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 130 ayat 2 dan 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.
(san)