Ketahuan Nyabu Bintara Polisi Ditangkap Provost
A
A
A
POLMAN - Bripka AH dibekuk petugas provost Polres Polewali Mandar lantaran ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu di Kelurahan Polewali, Rabu (11/11/2015).
Bintara Polri yang dibekuk petugas gabungan ini merupakan personel kepolisian yang bertugas di Mapolres Kabupaten Mamasa.
Bripka AH sendiri diringkus di rumah rekannya yang juga tak lain merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Polewali.
Menurut AH dirinya mengunakan narkoba tanpa sepengetahuan rekanya tersebut terlebih lagi tersangka hanya menumpang di rumah rekannya itu setelah menempuh perjalanan panjang dan kehujanan.
AH juga diketahui jika hampir lima tahun terakhir ini menjadi pecandu narkoba dan seringkali mangkir dari tugasnya sebagai anggota kepolisian.
Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tas miliknya
Selain mengamankan alat isap terbuat dari botol air mineral bekas polisi juga mengamankan beberapa pipet dan plastik kecil yang di dalamnya masih terdapat sisa narkoba yang telah digunakan.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Agoeng Adi Koerniawan yang memimpin penangkapan tersangka menyesalkan dengan tingkah oknum tersebut.
Menurut Kapolres, polisi yang harusnya memberantas narkoba justru menjadi pengguna narkoba aktif bertahun-tahun lamanya.
"Tersangka AH ini sendiri tak hanya sebagai pecandu narkoba namun diduga juga sebagai pengedar narkoba hal ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian, " kata Agoeng,Rabu (11/11/2015).
Akibat perbuatannya Kapolres berjanji akan menjerat tersangka dengan Undang undang tentang fisikotropika dengan ancaman hukumkan empat tahun penjara
"Hingga kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif Unit Narkoba dan Provost Polres Polewali Mandar, " tandasnya.
Bintara Polri yang dibekuk petugas gabungan ini merupakan personel kepolisian yang bertugas di Mapolres Kabupaten Mamasa.
Bripka AH sendiri diringkus di rumah rekannya yang juga tak lain merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Polewali.
Menurut AH dirinya mengunakan narkoba tanpa sepengetahuan rekanya tersebut terlebih lagi tersangka hanya menumpang di rumah rekannya itu setelah menempuh perjalanan panjang dan kehujanan.
AH juga diketahui jika hampir lima tahun terakhir ini menjadi pecandu narkoba dan seringkali mangkir dari tugasnya sebagai anggota kepolisian.
Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tas miliknya
Selain mengamankan alat isap terbuat dari botol air mineral bekas polisi juga mengamankan beberapa pipet dan plastik kecil yang di dalamnya masih terdapat sisa narkoba yang telah digunakan.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Agoeng Adi Koerniawan yang memimpin penangkapan tersangka menyesalkan dengan tingkah oknum tersebut.
Menurut Kapolres, polisi yang harusnya memberantas narkoba justru menjadi pengguna narkoba aktif bertahun-tahun lamanya.
"Tersangka AH ini sendiri tak hanya sebagai pecandu narkoba namun diduga juga sebagai pengedar narkoba hal ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian, " kata Agoeng,Rabu (11/11/2015).
Akibat perbuatannya Kapolres berjanji akan menjerat tersangka dengan Undang undang tentang fisikotropika dengan ancaman hukumkan empat tahun penjara
"Hingga kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif Unit Narkoba dan Provost Polres Polewali Mandar, " tandasnya.
(sms)