Didemo Ormas, Pemprov DKI Ganti Pergub No 228 Jadi No 232

Selasa, 10 November 2015 - 22:01 WIB
Didemo Ormas, Pemprov...
Didemo Ormas, Pemprov DKI Ganti Pergub No 228 Jadi No 232
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut Pergub Nomor 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Namun, Pemprov DKI kembali menerbitkan pergub baru yakni, Pergub No 232/2015.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono menyebut penggantian Pergub ini karena Pergub tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Pergub 228 ditandatangani (28 Oktober) karena bertentangan makanya dicabut Pergub tersebut. Kita telah terbitkan penggantinya yakni Pergub 232," ungkap Ratiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).

Ratiyono menyebut pada Pergub 232 ada perubahan pada pasal 4 yaitu mengenai tiga lokasi yang dahulunya dituliskan hanya dibatasi di situ saja sekarang dituliskan bukanlah lokasi wajib melainkan hanya lokasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Mengenai waktu yang hanya sampai 18.00 WIB masih sama. Perubahan terletak pada tidak ada lagi poin mengenai parkir pada tempatnya, tidak melakukan pawai/konvoi, dan tidak ada jual beli perbekalan.

Setidaknya ada tujuh pasal yang dahulu ada di Pergub 228 kini hilang pada Pergub 232 tahun 2015 antara lain:

Larangan:

- Pasal 9: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar lokasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4.

- Pasal 10: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar kurun waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 (pukul 06.00-18.00).

- Pasal 11: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan cara melakukan pawai/konvoi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf e (tidak melakukan pawai/konvoi).

- Pasal 12: Dilarang melakukan kegiatan jual beli perbekalan pada saat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f (tidak ada jual beli perbekalan).

Sanksi:

- Pasal 13: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 akan dibubarkan oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.

- Pasal 14: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 akan diarahkan menuju lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.

- Pasal 15: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan dilaksanakan tindakan penertiban oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.
(whb)
Berita Terkait
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
F-PDIP Sarankan DKI...
F-PDIP Sarankan DKI Ikuti Jejak Ahok Relokasi Warga Kampung Akuarium ke Rusun Rawa Bebek
Ahok, Gibran, dan Risma...
Ahok, Gibran, dan Risma Masuk Bursa Cagub DKI di Internal PDIP
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
39 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved