Kurir Sabu Antarpulau Dibekuk di Kapal

Sabtu, 07 November 2015 - 15:03 WIB
Kurir Sabu Antarpulau Dibekuk di Kapal
Kurir Sabu Antarpulau Dibekuk di Kapal
A A A
CILEGON - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Banten membekuk pelaku sindikat peredaran narkoba antarpulau saat berada di atas Kapal Motor Penumpang (KMP) Royal Nusantara rute Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten AKBP Noman Trisapto Nurpati mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku secara terpisah yakni IF (24) saat berada di atas kapal. Satu tersangka lainnya, EN (25), ditangkap di kediamannya. Keduanya merupakan warga Lampung yang kerap melakukan transaksi di Pulau Jawa.

"Kita akan terus dalami siapa pelaku dan bandar besar di balik peredaran ini. Karena kami melihat, kurir ini hanya perantara saja yang mereka manfaatkan sebagai jasa pengantar barang," kata AKBP Noman Trisapto Nurpati, Sabtu (7/11/2015).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka IF, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,2 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengaku memperoleh barang dari EN.

"Berbekal informasi tersebut, petugas dengan cepat menangkap EN di Lampung tanpa ada perlawanan," jelasnya

Salah satu pelaku, IF, mengatakan dirinya hanya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Pelabuhan Merak. Jika berhasil mengantarkan barang, dia mendapat upah Rp500 ribu.

"Ini pertama kali ini saya nganter nyeberang. Saya dijanjiin upah Rp500 ribu dari pemesan. Saya enggak tahu itu barang siapa. Tapi saya dapat dari EN," kata IF di hadapan penyidik.

Kini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Polair Polda Banten. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

PILIHAN:
Aktivitas Gunung Barujari Masih Tinggi
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7792 seconds (0.1#10.140)