Modus-Modus Curanmor di Yogya, Pacari Korban hingga Obat Bius
A
A
A
YOGYAKARTA - Modus pelaku kejahatan di setiap kota selalu berbeda satu dengan yang lain. Di Yogyakarta, pelaku curanmor beraksi dengan gaya beragam, mulai dengan memacari korbannya hingga untuk membuat SIM. Bagaimana kisahnya?
Pelaku curanmor pertama yang ditangkap seorang pemuda bernama Yananto Baskoro (21), warga Pasar Kliwon, Surakarta. Maling amatiran ini menggelapkan motor pacarnya sendiri Yunita Shinta Sakti (18), mahasiswi asal Godean, Sleman.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 5575 SA.
Pelaku lainnya adalah Yosep Sukiswo (24) Sunadi (32), dan Ahmad Faisal Maisuka (34). Kawanan ini mencuri motor Honda AD 3603 CO milik Rohman Ginanto (26), warga Wonogiri. Dalam aksinya, kawanan ini mengincar motor yang di parkir.
Untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya, para pelaku yang berlatar belakang pekerjaan swasta hingga seniman ini melakukan modifikasi curiannya dan mengganti dengan pelat motor asli dengan nomor palsu.
Hasil curian itu kemudian ada dijual kembali, ada pula yang akan dipakai sendiri. Kawanan ini juga masih amatiran.
Pelaku lainnya adalah Ahmad Riyadi (45), warga Banyumas. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Toyota New Avanza nopol B 1757 BDV milik Muhroji (29), warga Kebumen.
Tersangka ini menggunakan modus minuman bercampur obat bius kepaa korbannya. Modus operasi ini tergolong klasik.
Dari semua pelaku curanmor itu yang paling menarik adalah motif Yoga dan Agung. Mereka mencuri untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Keduanya beraksi di rumah kos yang ditinggal pergi penghuninya.
Kini, ketujuh tersangka itu mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7-9 tahun penjara.
Untuk Yoga, petugas terpaksa melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku curanmor pertama yang ditangkap seorang pemuda bernama Yananto Baskoro (21), warga Pasar Kliwon, Surakarta. Maling amatiran ini menggelapkan motor pacarnya sendiri Yunita Shinta Sakti (18), mahasiswi asal Godean, Sleman.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 5575 SA.
Pelaku lainnya adalah Yosep Sukiswo (24) Sunadi (32), dan Ahmad Faisal Maisuka (34). Kawanan ini mencuri motor Honda AD 3603 CO milik Rohman Ginanto (26), warga Wonogiri. Dalam aksinya, kawanan ini mengincar motor yang di parkir.
Untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya, para pelaku yang berlatar belakang pekerjaan swasta hingga seniman ini melakukan modifikasi curiannya dan mengganti dengan pelat motor asli dengan nomor palsu.
Hasil curian itu kemudian ada dijual kembali, ada pula yang akan dipakai sendiri. Kawanan ini juga masih amatiran.
Pelaku lainnya adalah Ahmad Riyadi (45), warga Banyumas. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Toyota New Avanza nopol B 1757 BDV milik Muhroji (29), warga Kebumen.
Tersangka ini menggunakan modus minuman bercampur obat bius kepaa korbannya. Modus operasi ini tergolong klasik.
Dari semua pelaku curanmor itu yang paling menarik adalah motif Yoga dan Agung. Mereka mencuri untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Keduanya beraksi di rumah kos yang ditinggal pergi penghuninya.
Kini, ketujuh tersangka itu mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7-9 tahun penjara.
Untuk Yoga, petugas terpaksa melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
(san)