Penyelundupan 9 Unit Harley Davidson dari Singapura Digagalkan
A
A
A
DENPASAR - Petugas Kantor wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Bali mengagalkan penyelundupan sembilan unit motor gede (Moge) merk Harley Davidson dari Singapura ke Bali.
Menurut salah satu petugas Bea dan Cukai Bali yang enggan disebutkan namanya ini, aksi penangkapan terjadi saat petugas mendapatkan informasi adanya kapal barang dari Singapura yang mengangkut sejumlah barang yang disimpan dalam peti kemas namun tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Rencananya kapal yang mengangkut peti kemas tersebut merapat di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada Kamis 21 Oktober 2015 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembongkaran terhadap tujuh konteiner berukuran 20 feet, masing-masing 1. TKKU 2847802 2. MSKU 4021007 3. MSKU 2949922 4.MSKU 2179850 5. MRKU 8123139 6. MRKU 911312 7. MRKU 7891729, petugas menemukan sembilan unit moge dengan merk Harley Davidson (HD) lengkap dengan aksesoris.
"Setelah kami menanyakan surat dan dokumen kepabeanan, ternyata tidak ada. Sehingga untuk sementara kami patut menduga ini ilegal," katanya di Denpasar, Kamis (5/11/2015).
Imbuhnya, atas temuan tersebut petugas melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian seperti Polsek KPPP Benoa, dan Polresta Denpasar serta laporan ke pimpinan Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.
Dari hasil pemeriksaan terhadap moge-moge yang diduga diselundupkan dari Singapura ke Bali, itu sengaja dikirim dalam acara serangkaian Convention Harley Owners Group (HOG) 2015 di Hotel Stone, Kuta, pada 4-8 November 2015.
"Saat mereka diperiksa pengakuan beberapa saksi begitu. Bahkan mereka menolak jika moge disita dan mendesak untuk dikeluarkan. Dugaan sementara modusnya adalah pameran, padahal memang sudah dipesan," jelasnya.
Atas informasi itu, Kapolsek KPPP Benoa AKP I Nym Gatra. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan Moge. Hanya saja, kata Gatra, terkait kasus ini, kewenangan ada di pihak Bea dan Cukai Bali.
"Memang ada diamankan, hanya saja itu kewenangan ada pada Bea Cukai," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Bali saat ini masih belum bisa dikonfirmasi adanya hal tersebut.
Menurut salah satu petugas Bea dan Cukai Bali yang enggan disebutkan namanya ini, aksi penangkapan terjadi saat petugas mendapatkan informasi adanya kapal barang dari Singapura yang mengangkut sejumlah barang yang disimpan dalam peti kemas namun tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Rencananya kapal yang mengangkut peti kemas tersebut merapat di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada Kamis 21 Oktober 2015 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan pembongkaran terhadap tujuh konteiner berukuran 20 feet, masing-masing 1. TKKU 2847802 2. MSKU 4021007 3. MSKU 2949922 4.MSKU 2179850 5. MRKU 8123139 6. MRKU 911312 7. MRKU 7891729, petugas menemukan sembilan unit moge dengan merk Harley Davidson (HD) lengkap dengan aksesoris.
"Setelah kami menanyakan surat dan dokumen kepabeanan, ternyata tidak ada. Sehingga untuk sementara kami patut menduga ini ilegal," katanya di Denpasar, Kamis (5/11/2015).
Imbuhnya, atas temuan tersebut petugas melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian seperti Polsek KPPP Benoa, dan Polresta Denpasar serta laporan ke pimpinan Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali.
Dari hasil pemeriksaan terhadap moge-moge yang diduga diselundupkan dari Singapura ke Bali, itu sengaja dikirim dalam acara serangkaian Convention Harley Owners Group (HOG) 2015 di Hotel Stone, Kuta, pada 4-8 November 2015.
"Saat mereka diperiksa pengakuan beberapa saksi begitu. Bahkan mereka menolak jika moge disita dan mendesak untuk dikeluarkan. Dugaan sementara modusnya adalah pameran, padahal memang sudah dipesan," jelasnya.
Atas informasi itu, Kapolsek KPPP Benoa AKP I Nym Gatra. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan Moge. Hanya saja, kata Gatra, terkait kasus ini, kewenangan ada di pihak Bea dan Cukai Bali.
"Memang ada diamankan, hanya saja itu kewenangan ada pada Bea Cukai," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Bali saat ini masih belum bisa dikonfirmasi adanya hal tersebut.
(sms)