Anak Perusahaan PT Semen Gresik Disegel Satpol PP

Rabu, 04 November 2015 - 12:09 WIB
Anak Perusahaan PT Semen Gresik Disegel Satpol PP
Anak Perusahaan PT Semen Gresik Disegel Satpol PP
A A A
SERANG - Satpol PP Kota Serang menyegel anak perusahaan PT Semen Gersik yakni PT SGG Prima Beton yang berada di Jalan Pandeglang-Serang, Rabu (4/11/2015).

Penyegelan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut lantaran telah melakukan kegiatan ilegal, dan menyalahi aturan rencana tata tuang wilayah (RTRW), serta tidak mengantongi izin operasional dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang.

"Perusahaan ini telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Banguna, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 rentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan daerah Satpol PP Kota Serang Bambang Kartika.

Ia menjelasakan, berdasarkan RTRW lokasi yang ditempati PT SGG Prima Beton tersebut awalnya diperuntukan sebagai hunian dan perkantoran, bukan untuk aktivitas industri.

Namun demikian PT SGG Prima Beton menggunakannya untuk pengolahan bahan baku beton jalan. "Wilayah ini (Cipocok Jaya) bukan untuk industri yang seperti ini, maka dari itu kita tutup kaerana tidak memiliki izin oprasi dan melanggar perda," tegasnya

Sementara itu, pantauan di lokasi, puluhan petugas Satpol PP Kota Serang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyegelan. Petugas Satpol PP didampingi Polisi Militer dari Denpom III/4 Serang untuk mengantisippasi adanya penolakan.

Namun selama penyegelan tdak ada perlawanan dari pemilik maupun penjaga. Petugas langsung menghentikan aktivitas persiapan produksi pabrik pengolahan beton yang sudah berdiri beberapa bulan yang lalu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5128 seconds (0.1#10.140)