Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Eksepsi Margareta

Selasa, 03 November 2015 - 11:19 WIB
Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Eksepsi Margareta
Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Eksepsi Margareta
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta).

Menurut Ketua Sidang PN Denpasar Edward Haris Sinaga, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margareta tidak sesuai dengan undang-undang tentang eksepsi.

Eksepsi yang diajukan Hotma Sitompul dan timnya ada 8 poin dan semuanya dinilai tidak masuk dalam pokok perkara kasus pembunuhan Angeline.

"Dalam eksepsi yang diajukan terdakwa ada 8 poin yang menyebutkan ada tindakan kontroversial Arist Merdeka Sirait tentang fitnah Siti Sapurah. Kemudian ada komentar anggota dewan DPR RI," kata Hakim, Selasa (3/11/2015).

Setelah dia menjelaskan semua penolakan-penolakan eksepsi, Ketua hakim sidang langsung mengatakan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan.

"Semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kami tolak karena itu sudah masuk dalam perkara. Selain itu juga ada hal-hal yang tidak termasuk dalam eksepsi," terangnya.

Dia menegaskan, kasus ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3821 seconds (0.1#10.140)