Belum Terima Upah Jual Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
WONOGIRI - Fen (46), warga Ngabean, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu Pria kelahiran Cilacap tersebut ditangkap polisi di pinggir jalan antarprovinsi Wonogiri (Jateng)-Ponorogo (Jatim), tepatnya di Dusun Kerdu RT 1/RW 3, Desa Kerjolor, Kecamatan Ngadirojo, pertengahan Oktober lalu.
Kapolres AKBP Windro Akbar Panggabean menyatakan, penangkapan itu dilakukan anggota Polres yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Wilud Argintoro.
"Sebelumnya petugas menerima informasi ada transaksi narkoba jenis sabu," jelas Kapolres, Senin (2/11/2015).
Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan alat bukti satu paket sabu dalam bungkus rokok seberat 0,16 gram. Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp350 ribu dan sepeda motor Honda AD 3922 FI bersama STNK-nya.
Tersangka mengaku sehari-hari sebagai sopir. Di sela-sela pekerjaannya, dia menerima pesanan pembelian sabu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Jatisrono. Satu paket sabu yang semula dibeli Rp350 ribu, dijual Rp400 ribu.
Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh laba Rp50 ribu. Rencananya, setelah sabu diserahkan ke pembeli, dia dijanjikan mendapatkan upah Rp100 ribu sebagai uang lelah. Tapi, sebelum uang lelah yang dijanjikan itu diterima, dia keburu ditangkap polisi.
Kapolres menambahkan, tersangka Fen dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres AKBP Windro Akbar Panggabean menyatakan, penangkapan itu dilakukan anggota Polres yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Wilud Argintoro.
"Sebelumnya petugas menerima informasi ada transaksi narkoba jenis sabu," jelas Kapolres, Senin (2/11/2015).
Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan alat bukti satu paket sabu dalam bungkus rokok seberat 0,16 gram. Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp350 ribu dan sepeda motor Honda AD 3922 FI bersama STNK-nya.
Tersangka mengaku sehari-hari sebagai sopir. Di sela-sela pekerjaannya, dia menerima pesanan pembelian sabu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Jatisrono. Satu paket sabu yang semula dibeli Rp350 ribu, dijual Rp400 ribu.
Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh laba Rp50 ribu. Rencananya, setelah sabu diserahkan ke pembeli, dia dijanjikan mendapatkan upah Rp100 ribu sebagai uang lelah. Tapi, sebelum uang lelah yang dijanjikan itu diterima, dia keburu ditangkap polisi.
Kapolres menambahkan, tersangka Fen dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(zik)