Masuk Anggota Baru Pramuka, Puluhan Siswa Dibakar Lilin

Senin, 02 November 2015 - 14:47 WIB
Masuk Anggota Baru Pramuka, Puluhan Siswa Dibakar Lilin
Masuk Anggota Baru Pramuka, Puluhan Siswa Dibakar Lilin
A A A
MAKASSAR - Puluhan anggota pramuka dari gugus depan SMA Gunung Sari Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalate, lantaran diduga menganiaya puluhan juniornya yang mengikuti diksar dan pelantikan pramuka.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, penyiksaan dilakukan terhadap 23 anggota pramuka yang tengah mengikuti pelantikan anggota baru pramuka di dalam sekolah.

Kendati ke 23 korban telah dimintai keterangan di kantor polisi dan hingga kini telah diperbolehkan untuk pulang ke rumah mereka, namun polisi belum menetapkan satupun diantara pelaku sebagai tersangka.

Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh puluhan anggota paramuka ini berlangsung saat sejumlah korban mengikuti pelantikan pramuka pada Minggu 1 November 2015 subuh, di SMA Gunung Sari Makassar, Sulsel.

Penyiksaan dilakukan dengan meneteskan tetesan lilin kepada para korban yang mengikuti pelantikan anggota baru pramuka. Selian itu, sejumlah korban juga mengalami penyikisaan fisik.

Ironisnya, kegiatan yang mendapatkan ijin dari pihak sekolah ini justru luput dari pemantauan oleh pihak sekolah.

Kapolsek Tamalate Makassar Suaeb A Madjid mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 45 anggota pramuka gugus depan selaku korban dan pelaku penganiayaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 anggota pramuka diketahui sebagai korban yang diduga dianiaya oleh 20 seniornya saat mengikuti pelantikan pramuka. Para korban telah dimintai keterangan oleh polisi.

Sementara puluhan senior korban yang diduga sebagai pelaku penganiyaan hingga kini masih terus menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalate Makassar. Salah seorang di antaranya adalah Pembina Pramuka Gugus Depan SMA Gunung Sari.

Berdasarkan penelusuran polisi, ditemukan adanya indikasi kelalaian dari pihak sekolah dan pelaku penganiayaan. Atas pebuatannya, mereka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4,6 tahun penjara.

Terpisah, Kepala SMA Gunung Sari Hasanuddin mengaku pihaknya telah membekukan kegiatan pramuka di sekolah mereka setelah terjadinya insiden itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5064 seconds (0.1#10.140)