Kakek 63 Tahun Cabuli 20 Anak

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 08:31 WIB
Kakek 63 Tahun Cabuli...
Kakek 63 Tahun Cabuli 20 Anak
A A A
BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung berhasil menangkap seorang kakek berinisial DAK (63), yang telah melakukan pencabulan kepada sejumlah anak. Berdasarkan keterangan para saksi, anak-anak yang menjadi korban tindakan bejat pelaku mencapai 20 anak.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan dengan didampingi Kasatreskrim Polres Bandung AKP Wisnu Perdana mengatakan, perbuatan bejat pelaku dapat terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua salah satu korban berinisial ZH yang berusia 6 tahun.

Erwin melanjutkan, orangtua korban melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah anaknya menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada gurunya bahwa ia telah dicabuli oleh DAK.

"Di situ guru ZH memberi tahu orangtua korban dan melaporkan kepada Satreskrim Polres Bandung," ujar Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kamis (29/10/2015).

Erwin melanjutkan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang warung kelontongan di Kecamatan Margahayu ini melakukan modusnya dengan cara mengiming-imingi korban ZH dengan memberikan sejumlah jajanan.

Kemudian, lanjut Erwin, saat korban telah memasuki warungnya, pelaku langsung memaksa korban untuk duduk di pangkuan pelaku, lalu meraba bagian sensitif korban.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua ZH, petugas Satreskrim Polres Bandung pun kemudian menindaklanjuti kasus tersebut. Dari keterangan saksi-saksi, kata dia, korban yang dicabuli pelaku berjumlah 20 orang.

"Namun yang baru melapor baru 10 korban masing-masing berinisial ZH (6), AR (7), FN (10), SS (9), AN (9), DN (10), EL (13), ZF (3), AF (3), dan TR (8). Masih ada 10 orang korban lagi yang belum melapor," jelasnya.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
26 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
37 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved