Kakek 63 Tahun Cabuli 20 Anak

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 08:31 WIB
Kakek 63 Tahun Cabuli...
Kakek 63 Tahun Cabuli 20 Anak
A A A
BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung berhasil menangkap seorang kakek berinisial DAK (63), yang telah melakukan pencabulan kepada sejumlah anak. Berdasarkan keterangan para saksi, anak-anak yang menjadi korban tindakan bejat pelaku mencapai 20 anak.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan dengan didampingi Kasatreskrim Polres Bandung AKP Wisnu Perdana mengatakan, perbuatan bejat pelaku dapat terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua salah satu korban berinisial ZH yang berusia 6 tahun.

Erwin melanjutkan, orangtua korban melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah anaknya menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada gurunya bahwa ia telah dicabuli oleh DAK.

"Di situ guru ZH memberi tahu orangtua korban dan melaporkan kepada Satreskrim Polres Bandung," ujar Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kamis (29/10/2015).

Erwin melanjutkan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang warung kelontongan di Kecamatan Margahayu ini melakukan modusnya dengan cara mengiming-imingi korban ZH dengan memberikan sejumlah jajanan.

Kemudian, lanjut Erwin, saat korban telah memasuki warungnya, pelaku langsung memaksa korban untuk duduk di pangkuan pelaku, lalu meraba bagian sensitif korban.

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua ZH, petugas Satreskrim Polres Bandung pun kemudian menindaklanjuti kasus tersebut. Dari keterangan saksi-saksi, kata dia, korban yang dicabuli pelaku berjumlah 20 orang.

"Namun yang baru melapor baru 10 korban masing-masing berinisial ZH (6), AR (7), FN (10), SS (9), AN (9), DN (10), EL (13), ZF (3), AF (3), dan TR (8). Masih ada 10 orang korban lagi yang belum melapor," jelasnya.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2567 seconds (0.1#10.140)