Pencuri Kabel dan Baterai Tower Ditembak Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Resmob Polsek Panakukang terpaksa menembak Rudi (35) pelaku pencuri baterai dan kabel operator seluler yang kerap beraksi di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Pelaku ditembak di Jalan Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Kamis malam (29/10/2015).
Karena pria yang ditembak di bagian kakinya ini mencoba melarikan diri saat akan dibawa menujukkan di mana pelaku kerap beraksi.
Polisi pun langsung menaikkan pelaku ke atas mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku yang merupakan residivis dan sudah empat kali tertangkap dengan kasus serupa seakan tak pernah jera menjalani profesinya ini.
Selama menjalani aksinya sejak enam bulan terakhir pelaku setidaknya telah membuat kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Rudi kerap menjual hasil barang curiannya ini ke para pengepul aluminium dan hasil penjualannya kerap digunakan untuk berfoya-foya
Kini setelah menjalani perawatan pelaku dibawa ke Polsek Panakukang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rudi kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya karena Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara telah menantinya di persidangan nanti.
Karena pria yang ditembak di bagian kakinya ini mencoba melarikan diri saat akan dibawa menujukkan di mana pelaku kerap beraksi.
Polisi pun langsung menaikkan pelaku ke atas mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku yang merupakan residivis dan sudah empat kali tertangkap dengan kasus serupa seakan tak pernah jera menjalani profesinya ini.
Selama menjalani aksinya sejak enam bulan terakhir pelaku setidaknya telah membuat kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Rudi kerap menjual hasil barang curiannya ini ke para pengepul aluminium dan hasil penjualannya kerap digunakan untuk berfoya-foya
Kini setelah menjalani perawatan pelaku dibawa ke Polsek Panakukang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rudi kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya karena Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara telah menantinya di persidangan nanti.
(sms)