Kades Selok Awar-Awar juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 29 Oktober 2015 - 11:05 WIB
Kades Selok Awar-Awar...
Kades Selok Awar-Awar juga Dijerat Pasal TPPU
A A A
SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariono dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang pasir ilegal. Pihak Polda Jatim menyita uang dari rekening kepala desa sebesar Rp500 juta dan empat mobil mewah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pasal TPPU ini dari hasil pengembangan penyidikan di Kepolisian. "Tersangka melakukan illegal mining dan uangnya untuk membeli sejumlah harta benda," kata Argo saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).

Empat mobil yang disita Polda Jatim adalah mobil Daihatsu bernomor polisi N 1950 YH, Toyota Fortuner N 536 DC, Toyota Etios N 1317 YI, dan Toyota Rush N 1685 YJ. Empat mobil itu diduga dibeli dari hasil pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar.

Hariono dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Argo juga menyebut, untuk kasus TPPU masih dilakukan penyidikan, sementara dua berkas kasus yakni pembunuhan berencana dan illegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

"Yang TPPU belum dilimpahkan. Masih dua berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejari Lumajang," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi juga menjerat Hariono dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Hariono diduga menjadi otak penganiayaan dua aktivis petani yakni Salim Kancil yang tewas dan Tosan yang menderita luka berat dan saat ini kondisinya sudah membaik.

PILIHAN:
Kabar Terbaru Ponari si Dukun Cilik
(zik)
Berita Terkait
Polri Uji Emas Batangan...
Polri Uji Emas Batangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal
Polda Kaltara Tetapkan...
Polda Kaltara Tetapkan Oknum Polisi Briptu HSB Tersangka Pencucian Uang Kasus Tambang Emas Ilegal
Kasus TPPU Tambang Ilegal,...
Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
Pakar Hukum: Harta Tersangka...
Pakar Hukum: Harta Tersangka Tambang Harus Disandingkan dengan Pencucian Uang
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
9 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
16 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
33 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Ternyata Selain ITB,...
Ternyata Selain ITB, FKG Unpad Juga Kerja Sama dengan Pinjol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved