Kades Selok Awar-Awar juga Dijerat Pasal TPPU
Kamis, 29 Oktober 2015 - 11:05 WIB
Kades Selok Awar-Awar juga Dijerat Pasal TPPU
A
A
A
SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariono dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang pasir ilegal. Pihak Polda Jatim menyita uang dari rekening kepala desa sebesar Rp500 juta dan empat mobil mewah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pasal TPPU ini dari hasil pengembangan penyidikan di Kepolisian. "Tersangka melakukan illegal mining dan uangnya untuk membeli sejumlah harta benda," kata Argo saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).
Empat mobil yang disita Polda Jatim adalah mobil Daihatsu bernomor polisi N 1950 YH, Toyota Fortuner N 536 DC, Toyota Etios N 1317 YI, dan Toyota Rush N 1685 YJ. Empat mobil itu diduga dibeli dari hasil pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar.
Hariono dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Argo juga menyebut, untuk kasus TPPU masih dilakukan penyidikan, sementara dua berkas kasus yakni pembunuhan berencana dan illegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
"Yang TPPU belum dilimpahkan. Masih dua berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejari Lumajang," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga menjerat Hariono dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Hariono diduga menjadi otak penganiayaan dua aktivis petani yakni Salim Kancil yang tewas dan Tosan yang menderita luka berat dan saat ini kondisinya sudah membaik.
PILIHAN:
Kabar Terbaru Ponari si Dukun Cilik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pasal TPPU ini dari hasil pengembangan penyidikan di Kepolisian. "Tersangka melakukan illegal mining dan uangnya untuk membeli sejumlah harta benda," kata Argo saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).
Empat mobil yang disita Polda Jatim adalah mobil Daihatsu bernomor polisi N 1950 YH, Toyota Fortuner N 536 DC, Toyota Etios N 1317 YI, dan Toyota Rush N 1685 YJ. Empat mobil itu diduga dibeli dari hasil pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar.
Hariono dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Argo juga menyebut, untuk kasus TPPU masih dilakukan penyidikan, sementara dua berkas kasus yakni pembunuhan berencana dan illegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
"Yang TPPU belum dilimpahkan. Masih dua berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejari Lumajang," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga menjerat Hariono dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Hariono diduga menjadi otak penganiayaan dua aktivis petani yakni Salim Kancil yang tewas dan Tosan yang menderita luka berat dan saat ini kondisinya sudah membaik.
PILIHAN:
Kabar Terbaru Ponari si Dukun Cilik
(zik)