Dianggap Setimpal, Hukum Kebiri bagi Paedofil Siap Dilakukan
A
A
A
SEMARANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, hukuman kebiri bagi pelaku paedofil (kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur) akan segera diberlakukan.
Draf atau rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak akan segera diserahkan kepada DPR. "Akan dimasukkan dulu dalam Prolegnas (program legislasi nasional)," kata Yasonna, saat ditemui di Yogyakarta, Senin (27/10/2015).
Menurutnya, desakan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil memang terus mengemuka. Apalagi beberapa waktu terakhir banyak terjadi aksi kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hukuman kebiri yang dimaksud adalah berupa memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Sehingga pelaku akan mengalami pelemahan hormon testosteron dan mengalami kurangnya hasrat seksual atau bahkan hilang sama sekali.
"Istilah kebiri di sini tidak sama dengan konsep zaman dulu. Tidak kemudian dipotong, tapi disuntik dan efeknya bukan permanen seumur hidup," jelas Yasonna.
Sebelum draft revisi undang-undang diserahkan kepada DPR, kemenkumham bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPK), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali mengkaji dulu hukuman kebiri dari lintas sudut pandang.
Yasonna menyebut, hukuman kebiri itu nantinya hanya bersifat sebagai hukuman tambahan saja. Di mana untuk hukuman pidana sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak yaitu dengan kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup untuk pelaku kejahatan anak.
"Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual adalah 15 tahun penjara. Pelaku kekerasan anak memang harus mendapatkan hukuman yang keras," pungkas Yasonna.
Draf atau rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak akan segera diserahkan kepada DPR. "Akan dimasukkan dulu dalam Prolegnas (program legislasi nasional)," kata Yasonna, saat ditemui di Yogyakarta, Senin (27/10/2015).
Menurutnya, desakan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil memang terus mengemuka. Apalagi beberapa waktu terakhir banyak terjadi aksi kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hukuman kebiri yang dimaksud adalah berupa memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Sehingga pelaku akan mengalami pelemahan hormon testosteron dan mengalami kurangnya hasrat seksual atau bahkan hilang sama sekali.
"Istilah kebiri di sini tidak sama dengan konsep zaman dulu. Tidak kemudian dipotong, tapi disuntik dan efeknya bukan permanen seumur hidup," jelas Yasonna.
Sebelum draft revisi undang-undang diserahkan kepada DPR, kemenkumham bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPK), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali mengkaji dulu hukuman kebiri dari lintas sudut pandang.
Yasonna menyebut, hukuman kebiri itu nantinya hanya bersifat sebagai hukuman tambahan saja. Di mana untuk hukuman pidana sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak yaitu dengan kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup untuk pelaku kejahatan anak.
"Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual adalah 15 tahun penjara. Pelaku kekerasan anak memang harus mendapatkan hukuman yang keras," pungkas Yasonna.
(san)