Dianggap Setimpal, Hukum Kebiri bagi Paedofil Siap Dilakukan

Selasa, 27 Oktober 2015 - 21:57 WIB
Dianggap Setimpal, Hukum...
Dianggap Setimpal, Hukum Kebiri bagi Paedofil Siap Dilakukan
A A A
SEMARANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, hukuman kebiri bagi pelaku paedofil (kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur) akan segera diberlakukan.

Draf atau rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak akan segera diserahkan kepada DPR. "Akan dimasukkan dulu dalam Prolegnas (program legislasi nasional)," kata Yasonna, saat ditemui di Yogyakarta, Senin (27/10/2015).

Menurutnya, desakan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil memang terus mengemuka. Apalagi beberapa waktu terakhir banyak terjadi aksi kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hukuman kebiri yang dimaksud adalah berupa memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Sehingga pelaku akan mengalami pelemahan hormon testosteron dan mengalami kurangnya hasrat seksual atau bahkan hilang sama sekali.

"Istilah kebiri di sini tidak sama dengan konsep zaman dulu. Tidak kemudian dipotong, tapi disuntik dan efeknya bukan permanen seumur hidup," jelas Yasonna.

Sebelum draft revisi undang-undang diserahkan kepada DPR, kemenkumham bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPK), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali mengkaji dulu hukuman kebiri dari lintas sudut pandang.

Yasonna menyebut, hukuman kebiri itu nantinya hanya bersifat sebagai hukuman tambahan saja. Di mana untuk hukuman pidana sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak yaitu dengan kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup untuk pelaku kejahatan anak.

"Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual adalah 15 tahun penjara. Pelaku kekerasan anak memang harus mendapatkan hukuman yang keras," pungkas Yasonna.
(san)
Berita Terkait
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Viral di IG Hotman Paris
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Miris! 9 Siswi SMK Jadi...
Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Bejat, Pria Berperawakan...
Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Guru Karate di Bengkulu...
Guru Karate di Bengkulu Raba Kemaluan Murid saat Ajarkan Jurus
Raba Paha 13 Cewek,...
Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Berita Terkini
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
26 menit yang lalu
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
29 menit yang lalu
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
1 jam yang lalu
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
1 jam yang lalu
Pengendara RX King Nyelonong...
Pengendara RX King Nyelonong Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm, Endingnya Ditilang
1 jam yang lalu
O2SN Kalteng 2026 Berakhir,...
O2SN Kalteng 2026 Berakhir, Agustiar Sabran Tantang Para Juara Ukir Prestasi di Tingkat Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved