Dianggap Setimpal, Hukum Kebiri bagi Paedofil Siap Dilakukan

Selasa, 27 Oktober 2015 - 21:57 WIB
Dianggap Setimpal, Hukum...
Dianggap Setimpal, Hukum Kebiri bagi Paedofil Siap Dilakukan
A A A
SEMARANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, hukuman kebiri bagi pelaku paedofil (kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur) akan segera diberlakukan.

Draf atau rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak akan segera diserahkan kepada DPR. "Akan dimasukkan dulu dalam Prolegnas (program legislasi nasional)," kata Yasonna, saat ditemui di Yogyakarta, Senin (27/10/2015).

Menurutnya, desakan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil memang terus mengemuka. Apalagi beberapa waktu terakhir banyak terjadi aksi kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hukuman kebiri yang dimaksud adalah berupa memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Sehingga pelaku akan mengalami pelemahan hormon testosteron dan mengalami kurangnya hasrat seksual atau bahkan hilang sama sekali.

"Istilah kebiri di sini tidak sama dengan konsep zaman dulu. Tidak kemudian dipotong, tapi disuntik dan efeknya bukan permanen seumur hidup," jelas Yasonna.

Sebelum draft revisi undang-undang diserahkan kepada DPR, kemenkumham bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPK), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali mengkaji dulu hukuman kebiri dari lintas sudut pandang.

Yasonna menyebut, hukuman kebiri itu nantinya hanya bersifat sebagai hukuman tambahan saja. Di mana untuk hukuman pidana sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak yaitu dengan kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup untuk pelaku kejahatan anak.

"Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual adalah 15 tahun penjara. Pelaku kekerasan anak memang harus mendapatkan hukuman yang keras," pungkas Yasonna.
(san)
Berita Terkait
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Viral di IG Hotman Paris
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Miris! 9 Siswi SMK Jadi...
Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Bejat, Pria Berperawakan...
Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Guru Karate di Bengkulu...
Guru Karate di Bengkulu Raba Kemaluan Murid saat Ajarkan Jurus
Raba Paha 13 Cewek,...
Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved