Bandar Sabu Wilayah Pantura Ditangkap di Depan Anak dan Isterinya
Selasa, 27 Oktober 2015 - 18:04 WIB
Bandar Sabu Wilayah Pantura Ditangkap di Depan Anak dan Isterinya
A
A
A
SEMARANG - HH (33) bandar sabu–sabu di wilayah pantura ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di depan kedua anak dan isterinya yang tengah hamil 9 bulan.
Tersangka digerebek petugas BNNP Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2015) sekira pukul 18.30 WIB di Hotel Santika, Jalan Gajahmada, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Di situ tersangka sedang berada di salah satu kamar di lantai 2 hotel bersama kedua anaknya yang masih balita dan isterinya. HH mengaku tinggal di Perumahan Villa Kusuma Banosa, Kota Pekalongan.
“Saat digeledah di kamar hotel tempat tersangka menginap ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Amrin Rimico melalui Kepala Bidang Berantas AKBP Suprinarto di Kantor BNNP Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (27/10/2015) sore.
Barang bukti yang ditemukan adalah tiga paket sabu–sabu, masing–masing seberat; 10,5 gram; 1,8 gram dan 0,4 gram.
Petugas juga mendapati tiga buah smartphone, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital hingga ratusan plastik klip kecil.
Temuan yang terakhir ini mengindikasikan tersangka kerap mengedarkan sabu–sabu ke sejumlah pemesan.
“Beberapa barang bukti termasuk ponsel sempat dibuang ke kloset kamar hotel,” lanjut Suprinarto.
Penangkapan ini berlangsung histeris. Sebab, sang istri yang tengah hamil besar itu tentu panik, sempat berupaya menghalangi petugas BNNP Jawa Tengah.
Namun, akhirnya tersangka pun digelandang ke kantor BNNP Jawa Tengah di Jalan Madukoro Semarang.
Pantauan di kantor BNNP Jawa Tengah, Selasa sore, istri dan dua anak tersangka yang masih balita tampak di duduk–duduk di dekat sel tahanan narkoba setempat.
Saat tiba di kantor, beberapakali anaknya sempat menangis. Anak – anak itu masih balita, satu laki – laki, satu perempuan.
Kepala Seksi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran BNNP Jawa Tengah, Kompol Teguh Riyanto, menambahkan tersangka ini sudah diikuti petugas cukup lama begitu menerima informasi awal adanya transaksi.
“Tersangka ini kerap berpindah – pindah hotel. Saat yang terakhir itu, ada dua orang berinisial HS (33) dan A (38) sempat menemuinya. Urusan transaksi jual beli mobil,” tambah mantan Kepala Sat Resnarkoba Polresta Tegal itu.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Tersangka digerebek petugas BNNP Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2015) sekira pukul 18.30 WIB di Hotel Santika, Jalan Gajahmada, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Di situ tersangka sedang berada di salah satu kamar di lantai 2 hotel bersama kedua anaknya yang masih balita dan isterinya. HH mengaku tinggal di Perumahan Villa Kusuma Banosa, Kota Pekalongan.
“Saat digeledah di kamar hotel tempat tersangka menginap ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Amrin Rimico melalui Kepala Bidang Berantas AKBP Suprinarto di Kantor BNNP Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (27/10/2015) sore.
Barang bukti yang ditemukan adalah tiga paket sabu–sabu, masing–masing seberat; 10,5 gram; 1,8 gram dan 0,4 gram.
Petugas juga mendapati tiga buah smartphone, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital hingga ratusan plastik klip kecil.
Temuan yang terakhir ini mengindikasikan tersangka kerap mengedarkan sabu–sabu ke sejumlah pemesan.
“Beberapa barang bukti termasuk ponsel sempat dibuang ke kloset kamar hotel,” lanjut Suprinarto.
Penangkapan ini berlangsung histeris. Sebab, sang istri yang tengah hamil besar itu tentu panik, sempat berupaya menghalangi petugas BNNP Jawa Tengah.
Namun, akhirnya tersangka pun digelandang ke kantor BNNP Jawa Tengah di Jalan Madukoro Semarang.
Pantauan di kantor BNNP Jawa Tengah, Selasa sore, istri dan dua anak tersangka yang masih balita tampak di duduk–duduk di dekat sel tahanan narkoba setempat.
Saat tiba di kantor, beberapakali anaknya sempat menangis. Anak – anak itu masih balita, satu laki – laki, satu perempuan.
Kepala Seksi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran BNNP Jawa Tengah, Kompol Teguh Riyanto, menambahkan tersangka ini sudah diikuti petugas cukup lama begitu menerima informasi awal adanya transaksi.
“Tersangka ini kerap berpindah – pindah hotel. Saat yang terakhir itu, ada dua orang berinisial HS (33) dan A (38) sempat menemuinya. Urusan transaksi jual beli mobil,” tambah mantan Kepala Sat Resnarkoba Polresta Tegal itu.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(sms)