Bandar Sabu Wilayah Pantura Ditangkap di Depan Anak dan Isterinya

Selasa, 27 Oktober 2015 - 18:04 WIB
Bandar Sabu Wilayah...
Bandar Sabu Wilayah Pantura Ditangkap di Depan Anak dan Isterinya
A A A
SEMARANG - HH (33) bandar sabu–sabu di wilayah pantura ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di depan kedua anak dan isterinya yang tengah hamil 9 bulan.

Tersangka digerebek petugas BNNP Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2015) sekira pukul 18.30 WIB di Hotel Santika, Jalan Gajahmada, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Di situ tersangka sedang berada di salah satu kamar di lantai 2 hotel bersama kedua anaknya yang masih balita dan isterinya. HH mengaku tinggal di Perumahan Villa Kusuma Banosa, Kota Pekalongan.

“Saat digeledah di kamar hotel tempat tersangka menginap ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Amrin Rimico melalui Kepala Bidang Berantas AKBP Suprinarto di Kantor BNNP Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (27/10/2015) sore.

Barang bukti yang ditemukan adalah tiga paket sabu–sabu, masing–masing seberat; 10,5 gram; 1,8 gram dan 0,4 gram.

Petugas juga mendapati tiga buah smartphone, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital hingga ratusan plastik klip kecil.

Temuan yang terakhir ini mengindikasikan tersangka kerap mengedarkan sabu–sabu ke sejumlah pemesan.

“Beberapa barang bukti termasuk ponsel sempat dibuang ke kloset kamar hotel,” lanjut Suprinarto.

Penangkapan ini berlangsung histeris. Sebab, sang istri yang tengah hamil besar itu tentu panik, sempat berupaya menghalangi petugas BNNP Jawa Tengah.

Namun, akhirnya tersangka pun digelandang ke kantor BNNP Jawa Tengah di Jalan Madukoro Semarang.

Pantauan di kantor BNNP Jawa Tengah, Selasa sore, istri dan dua anak tersangka yang masih balita tampak di duduk–duduk di dekat sel tahanan narkoba setempat.

Saat tiba di kantor, beberapakali anaknya sempat menangis. Anak – anak itu masih balita, satu laki – laki, satu perempuan.

Kepala Seksi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran BNNP Jawa Tengah, Kompol Teguh Riyanto, menambahkan tersangka ini sudah diikuti petugas cukup lama begitu menerima informasi awal adanya transaksi.

“Tersangka ini kerap berpindah – pindah hotel. Saat yang terakhir itu, ada dua orang berinisial HS (33) dan A (38) sempat menemuinya. Urusan transaksi jual beli mobil,” tambah mantan Kepala Sat Resnarkoba Polresta Tegal itu.

Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
1 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
1 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
1 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
3 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
3 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
3 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved