Sidang Kasus Angeline, JPU Tolak Nota Keberatan Pengacara Margareta
A
A
A
DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) dengan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) menolak nota keberatan yang diajukan oleh Hotma Sitompul, kuasa hukum Margareta.
Pembacaan keberatan itu dibacakan oleh JPU Purwanta. Dia mengatakan, dalam nota keberatan yang diajukan Hotma Sitompul memiliki judul yang sangat religius, namun sayangnya judul itu tidak sesuai.
Nota keberatan itu berjudul 'Tuhan Pasti Turun Tangan'. "Tuhan selalu akan turun tangan, karena Tuhan tidak tidur. Buktinya Tuhan campur tangan yaitu buktinya Angeline dikabarkan menghilang oleh terdakwa pada 16 Mei 2015 dan korban ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah terdakwa. Di sini sudah ada campur tangan Tuhan," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015).
Selain itu terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali juga merupakan campur tangan Tuhan. "Semua menunjukkan campur tangan Tuhan. Tuhan baik diminta maupun tidak oleh umatnya pasti akan turun tangan," ujarnya.
Selain itu JPU menaruh keprihatinan kepada kuasa hukum menggunakan sidang untuk menyerang semua orang. "Padahal dalam eksepsi itu hanya ada tiga materi sesuai dengan Pasal 156 UU Tahun 1981. Tapi pada kenyataannya tim penasihat mengatakan hal-hal yang tidak penting dalam persidangan," katanya.
Dia menambahkan, serangan-serangan untuk pihak lawan dalam perkara ini seharusnya tidak dibacakan dalam persidangan karena membuat sidang tidak fokus.
Pembacaan keberatan itu dibacakan oleh JPU Purwanta. Dia mengatakan, dalam nota keberatan yang diajukan Hotma Sitompul memiliki judul yang sangat religius, namun sayangnya judul itu tidak sesuai.
Nota keberatan itu berjudul 'Tuhan Pasti Turun Tangan'. "Tuhan selalu akan turun tangan, karena Tuhan tidak tidur. Buktinya Tuhan campur tangan yaitu buktinya Angeline dikabarkan menghilang oleh terdakwa pada 16 Mei 2015 dan korban ditemukan tidak bernyawa di dalam rumah terdakwa. Di sini sudah ada campur tangan Tuhan," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2015).
Selain itu terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali juga merupakan campur tangan Tuhan. "Semua menunjukkan campur tangan Tuhan. Tuhan baik diminta maupun tidak oleh umatnya pasti akan turun tangan," ujarnya.
Selain itu JPU menaruh keprihatinan kepada kuasa hukum menggunakan sidang untuk menyerang semua orang. "Padahal dalam eksepsi itu hanya ada tiga materi sesuai dengan Pasal 156 UU Tahun 1981. Tapi pada kenyataannya tim penasihat mengatakan hal-hal yang tidak penting dalam persidangan," katanya.
Dia menambahkan, serangan-serangan untuk pihak lawan dalam perkara ini seharusnya tidak dibacakan dalam persidangan karena membuat sidang tidak fokus.
(zik)