Standar Keamanan Minim, Inul Vizta Bisa Terjerat Hukum
A
A
A
MANADO - Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permanan menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pengelola Inul Vizta.
Karena menurut dia, hasil temuan di lapangan terkait insiden kebakaran yang merenggut nyawa 12 korban jiwa serta puluhan lainnya luka-luka, tempat karaoke tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
"Tidak ada tanda alarm kebakaran, alat pendeteksi asap, alat pemadam api dan tangga darurat. Kami akan memeriksa pengelolanya, jika terbukti bukan tidak mungkin bakal terjerat sanksi hukum," tegasnya.
Adapun pasal yang digunakan yakni 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan UU 28 tahun 2012 tentang gedung dan bangunan. "Kita akan mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi-saksi," terangnya.
Sedangkan Manager Operasional Inu Vizta Fransiskus Mumek yang datang membuat laporan polisi terkait kebakaran tersebut enggan untuk berkomentar. "Saya belum bisa beri pernyataan," pungkasnya.
Karena menurut dia, hasil temuan di lapangan terkait insiden kebakaran yang merenggut nyawa 12 korban jiwa serta puluhan lainnya luka-luka, tempat karaoke tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
"Tidak ada tanda alarm kebakaran, alat pendeteksi asap, alat pemadam api dan tangga darurat. Kami akan memeriksa pengelolanya, jika terbukti bukan tidak mungkin bakal terjerat sanksi hukum," tegasnya.
Adapun pasal yang digunakan yakni 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan UU 28 tahun 2012 tentang gedung dan bangunan. "Kita akan mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi-saksi," terangnya.
Sedangkan Manager Operasional Inu Vizta Fransiskus Mumek yang datang membuat laporan polisi terkait kebakaran tersebut enggan untuk berkomentar. "Saya belum bisa beri pernyataan," pungkasnya.
(nag)