Ada Indikasi Risma Digembosi

Minggu, 25 Oktober 2015 - 01:35 WIB
Ada Indikasi Risma Digembosi
Ada Indikasi Risma Digembosi
A A A
SURABAYA - Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Fahrul Muzakki menilai ada indikasi penggembosan atas munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dugaan itu muncul karena sampai saat ini tingkat elektabilitas Risma cukup tinggi.

"Bu Risma terlalu kuat untuk diimbangi. Apalagi mendekati hari H seperti ini. Upaya apa pun yang dilakukan oleh pesaingnya (Rasiyo-Lucy) tidak akan signifikan," katanya, Sabtu (24/10/2015).

Fahrul tidak mengetahui apakah penetapan tersangka tersebut benar-atau tidak, karena memang masih simpang siur. Namun, indikasi adanya serangan terhadap Risma memang cukup kuat. Ada upaya untuk mengganjal, sehingga pengaruh Risma di masyarakat berkurang.

"Kami melihat apa yang dilakukan Pak Rasiyo juga tidak begitu signifikan. Di sisi lain ada putusan MK yang mengesahkan proses pilkada walau calon tunggal. Sehingga ada upaya alternatif untuk melemahkan pengaruh politik dengan isu ini," katanya.

Sedikit-banyak, kata Fahrul isu ini tentu akan berpengaruh terhadap dukungan terhadap incumbent. Apalagi, bila memang kejaksaan maupun aparat kepolisian mempertahankan status tersebut dan melanjutkan kasusnya. Kendati demikian, hal itu tidak akan cukup ampuh untuk memenangkan pasangan Rasiyo-Lucy.

"Ketika seorang calon menjadi tersangka, tentu legitimasinya akan berkurang. Sehingga akan berpengaruh terhadap dukungan. Tetapi, Bu
Risma ini sudah di atas angin. Sehingga sulit untuk menandinginya. Termasuk dengan isu ini," katanya.

Meski begitu, Fahrul menganggap, angin masih bisa berubah. Sebab, isu penetapan tersangka ini sudah menyentuh pada level elite politik.

Seperti diketahui, Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (23/10/2015) dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait Pasar Turi, Surabaya.

Kabar Risma menjadi tersangka setelah berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Namun penetapan tersangka tersebut dibantah Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Anton Setiadji. "Tidak benar itu, " kata Kapolda kepada wartawan.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan dia mendapat informasi dari bawahannya bahwa kasus Risma terkait Pasar Turi, Surabaya itu sudah dihentikan penyidikannya sekira satu bulan lalu.
(zik)
Berita Terkait
Melanggar Aturan, Tri...
Melanggar Aturan, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu Surabaya
Tri Rismaharini Nyoblos...
Tri Rismaharini Nyoblos di TPS Taman Pondok Indah Wiyung
Risma Minta Jembatan...
Risma Minta Jembatan Joyoboyo Bisa Kelar November, Ada Apa?
Anak Risma, Upload Kampanye...
Anak Risma, Upload Kampanye Libatkan Anak Kecil dan Berjoged Tak Bermasker
Penegakan Hukum Pelanggaran...
Penegakan Hukum Pelanggaran Pilwali Surabaya Dipertanyakan Putra Sulung Inisiator PDIP
Dinilai Lakukan Pelanggaran...
Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, Risma Dilaporkan Pengacara ke Polda Jatim
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved