Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, Risma Dilaporkan Pengacara ke Polda Jatim
Senin, 02 November 2020 - 19:31 WIB
loading...
Abdul Malik, pengaca yang melaporkan Risma ke Polda Jatim, Senin (2/11/2020).Foto/SINDO Media/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Seorang pengacara bernama Abdul Malik mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim, lantaran diduga melakukan sejumlah pembohongan publik dan pelanggaran pemilu.
"Risma (Tri Rismaharini) melakukan sejumlah pelanggaran pemilu saat mengkampanyekan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi. Sebelumnya kami sudah membuat surat ke Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat, gubernur Jawa Timur dan DKPP," kata Malik di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2020) .(Baca juga: Debat Pertama Pilwali Dinilai Mampu Tingkatkan Elektabilitas 6%)
Malik menambahkan, pengaduannya ke Polda Jatim ini dilakukan karena pengaduan ke Gubernur Jatim, Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI belum menemui titik terang. Bahkan, Malik menilai pengaduannya ke Bawaslu tidak jalan. (Baca juga: Rombongan Cawabup Banggai Laut Tenggelam di Perairan Pulau Sonit)
"Kita nggak melaporkan ke polisi, kita hanya membuat opini pada polisi, kita membuat pengaduan pada polisi. Karena yang kita lakukan, memberikan opini itu, karena di Bawaslu tidak jalan," imbuhnya.
Malik menyebut, Risma melakukan dugaan pidana dalam acara kampanye bertajuk "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu (18/10/2020).
"Risma (Tri Rismaharini) melakukan sejumlah pelanggaran pemilu saat mengkampanyekan calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi. Sebelumnya kami sudah membuat surat ke Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat, gubernur Jawa Timur dan DKPP," kata Malik di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2020) .(Baca juga: Debat Pertama Pilwali Dinilai Mampu Tingkatkan Elektabilitas 6%)
Malik menambahkan, pengaduannya ke Polda Jatim ini dilakukan karena pengaduan ke Gubernur Jatim, Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI belum menemui titik terang. Bahkan, Malik menilai pengaduannya ke Bawaslu tidak jalan. (Baca juga: Rombongan Cawabup Banggai Laut Tenggelam di Perairan Pulau Sonit)
"Kita nggak melaporkan ke polisi, kita hanya membuat opini pada polisi, kita membuat pengaduan pada polisi. Karena yang kita lakukan, memberikan opini itu, karena di Bawaslu tidak jalan," imbuhnya.
Malik menyebut, Risma melakukan dugaan pidana dalam acara kampanye bertajuk "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu (18/10/2020).
Lihat Juga :