Jaksa Agung Akui Terima SMS Nomor SPDP untuk Risma
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima pesan singkat mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Risma.
Dimana mantan Wali Kota Surabaya itu sebelumnya dikabarkan media lokal setempat telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Pasar Turi, Surabaya.
"Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Namun demikian, dirinya belum mendapatkan penjelasan secara rinci dari Kejati Jawa Timur. Akan tetapi, dirinya heran apabila telah dibantah oleh Polda Jatim.
Jika hal ini memang tidak benar, Ia mengkhawatirkan adanya penyesatan informasi khususnya dalam penetapan tersangka Risma. Terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Kalau misalnya itu enggak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu (pelaksanaan pilkada)," pungkasnya.
Dimana mantan Wali Kota Surabaya itu sebelumnya dikabarkan media lokal setempat telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Pasar Turi, Surabaya.
"Saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Namun demikian, dirinya belum mendapatkan penjelasan secara rinci dari Kejati Jawa Timur. Akan tetapi, dirinya heran apabila telah dibantah oleh Polda Jatim.
Jika hal ini memang tidak benar, Ia mengkhawatirkan adanya penyesatan informasi khususnya dalam penetapan tersangka Risma. Terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Kalau misalnya itu enggak bener, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu (pelaksanaan pilkada)," pungkasnya.
(nag)