Dua Pelajar SMP Tertangkap Nyabu
A
A
A
SURABAYA - Dua anak yang masih tercatat sebagai pelajar SMP kelas VII tertangkap menggunakan narkoba di Dusun Lebak, Desa Ketapang Barat, Sampang.
Selain menangkap dua siswa, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Den Gegana Sat Brimob Polda Jatim juga menangkap seorang pengedar sabu sabu bernama Masrami (33).
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 16,47 gram yang terbagi dalam 32 paket plastik kecil. Diduga, sabu-sabu itu adalah sisa barang yang diedarkan tersangka Masrami.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Reden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering digunakan untuk pesta narkoba.
Dengan bantuan dari Brimob Polda Jatim, polisi menggerebek tempat tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang.
“Dua diantaranya adalah anak anak yang masih kelas VII SMP,” tandas Argo di Mapolda Jatim, Selasa (20/10/2015).
Terkait dengan dua anak anak yang ikut terjaring dalam penangkapan itu, Argo mengatakan, bahwa keduanya dilakukan esasemen atau penahanan sementara untuk selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi. Sebab kedua anak tersebut disinyalir hanya sebagai pengguna.
Sementara untuk Masrami akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam pemeriksaan dia tidak menampik bahwa dia pelaku peredaran narkoba.
Yang menjadi sasarannya adalah kalangan umum termasuk anak-anak sekolah. Masrami mengatakan dalam seminggu dia bisa dua kali membeli narkoba.
Dalam sekali beli biasanya berkisar antara 20 gram hingga 40 gram. Selanjutnya sabu-sabu itu akan dipisahkan menjadi beberapa poket untuk dijual secara eceran ke para pelanggannya.
Sayangnya, Masrami tidak mau menyebut identitas orang yang memasoknya itu. “Dia hanya mengaku membeli sabu dari bandar besar, tanpa menyebutkan siapa bandar besar itu,” timpal Argo.
Hal ini menyulitkan polisi untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga masih dalam jaringan besar tersebut.
Metode jaringan terputus ini banyak digunakan para jaringan pengedar besar, sehingga antara pengedar dengan pemasoknya kebanyakan tidak tahu dan tidak saling mengenal.
Dengan demikian, ketika ada yang tertangkap maka jaringan diatasnya tidak akan diketahui polisi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendapat terhadap tersangka. Kami akan berupaya mendapatkan keterangan, sebab jaringan ini tergolong jaringan besar,” tandas Argo. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Masrami.
Jika sudah mengantongi identitas dari bandar besar pemasok Masrami, petugas akan melakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, tersangka Masrami dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” tandasnya.
Selain menangkap dua siswa, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Den Gegana Sat Brimob Polda Jatim juga menangkap seorang pengedar sabu sabu bernama Masrami (33).
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 16,47 gram yang terbagi dalam 32 paket plastik kecil. Diduga, sabu-sabu itu adalah sisa barang yang diedarkan tersangka Masrami.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Reden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering digunakan untuk pesta narkoba.
Dengan bantuan dari Brimob Polda Jatim, polisi menggerebek tempat tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang.
“Dua diantaranya adalah anak anak yang masih kelas VII SMP,” tandas Argo di Mapolda Jatim, Selasa (20/10/2015).
Terkait dengan dua anak anak yang ikut terjaring dalam penangkapan itu, Argo mengatakan, bahwa keduanya dilakukan esasemen atau penahanan sementara untuk selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi. Sebab kedua anak tersebut disinyalir hanya sebagai pengguna.
Sementara untuk Masrami akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam pemeriksaan dia tidak menampik bahwa dia pelaku peredaran narkoba.
Yang menjadi sasarannya adalah kalangan umum termasuk anak-anak sekolah. Masrami mengatakan dalam seminggu dia bisa dua kali membeli narkoba.
Dalam sekali beli biasanya berkisar antara 20 gram hingga 40 gram. Selanjutnya sabu-sabu itu akan dipisahkan menjadi beberapa poket untuk dijual secara eceran ke para pelanggannya.
Sayangnya, Masrami tidak mau menyebut identitas orang yang memasoknya itu. “Dia hanya mengaku membeli sabu dari bandar besar, tanpa menyebutkan siapa bandar besar itu,” timpal Argo.
Hal ini menyulitkan polisi untuk mengungkap jaringan narkoba yang diduga masih dalam jaringan besar tersebut.
Metode jaringan terputus ini banyak digunakan para jaringan pengedar besar, sehingga antara pengedar dengan pemasoknya kebanyakan tidak tahu dan tidak saling mengenal.
Dengan demikian, ketika ada yang tertangkap maka jaringan diatasnya tidak akan diketahui polisi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan mendapat terhadap tersangka. Kami akan berupaya mendapatkan keterangan, sebab jaringan ini tergolong jaringan besar,” tandas Argo. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Masrami.
Jika sudah mengantongi identitas dari bandar besar pemasok Masrami, petugas akan melakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, tersangka Masrami dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” tandasnya.
(sms)