Imigrasi Tangkap Warga Prancis dan Korea Selatan di Jepara

Selasa, 20 Oktober 2015 - 23:16 WIB
Imigrasi Tangkap Warga...
Imigrasi Tangkap Warga Prancis dan Korea Selatan di Jepara
A A A
JEPARA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis Robby dan Park Chanill asal Korea Selatan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah. Keduanya melanggar izin tinggal di Indonesia.

Robby dibekuk di PT RMD, perusahaan mebel di Jalan Sunan Mantingan, RT 2/1, Karang Kebagusan, Kecamatan Kota, Jepara. Saat ditangkap, bule asal Perancis yang tak mampu berbahasa Indonesia ini tak mampu menunjukkan paspor dan surat-surat resmi.

Sedang Park Chanill dibekuk di tempatnya bekerja, perusahaan tekstil PT Samwon Busana Indonesia yang berada di Kecamatan Pecangaan, Jepara. Di lokasi ini, selain Park Chanill juga ada WNA lain dari Korea Selatan yakni Guen Gi Ho.

Kedua WNA ini mempunyai jabatan penting di perusahaan. Park Chanill sebagai direktur utama, dan Guen menjabat direktur. Namun, hanya Park Chanill yang tidak bisa menunjukkan paspor dan kelengkapan izin tinggalnya.

"Dua WNA yang diamankan akan kami periksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Nanti akan kami lihat, apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Kepala Sub Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Pati M Denny Firmansyah, Selasa (20/10/2015).

Ditambahkan dia, disinyalir banyak WNA yang tidak menaati dan melengkapi dokumen administrasinya di Jepara. Untuk itu, petugas juga sempat menuju ke lokasi perusahaan mebel di Bawu, Batealit, Jepara.

Di sana, ada dua WNA dari Malaysia dan Pakistan. Hanya saja, mereka memiliki data administrasi cukup lengkap. Namun nama perusahaanya tidak sesuai dengan surat izin usaha. Karena yang berizin itu PT Talahon, namun yang ada PT Rafia.

Di lokasi ini, petugas Imigrasi tidak menangkap kedua WNA tersebut, karena proses izin sudah dilakukan.

"Razia ini akan terus ditingkatkan. Kalau memang terjadi penyalahgunaan izin tinggal, maka kami proses,” timpal Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Pati Sigit Wahyuniarto.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9701 seconds (0.1#10.140)