Asyik Berjudi, Empat Pedagang Sayur Dibekuk

Selasa, 20 Oktober 2015 - 02:03 WIB
Asyik Berjudi, Empat...
Asyik Berjudi, Empat Pedagang Sayur Dibekuk
A A A
SERANG - Polsek Ciruas membekuk empat pedagang sayur saat asyik bermain judi capsa di sebuah rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Keempat tersangka yang diamankan yakni DS, (30), Us, (57), AS, (41), dan MS, (55). Keempatnya merupakan warga Desa Citeureup yang sehari-hari berjualan sayuran di Pasar Ciruas

Informasi yang berhasil dihimpun, selain keempat pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp130 ribu, kartu remi dan karpet yang menjadi alas untuk bermain.

Kapolsek Ciruas AKP Arief Kurniawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian di rumah salah satu tersangka, AS, hingga larut malam.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Setelah melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai, ternyata benar di dalam rumah tersebut terdapat pelaku yang sedang bermain judi.

Namun, satu tersangka berhasil melarikan diri. "Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebekan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek," ujar Kapolsek, Senin (19/10/2015), seraya menyarankan pelaku judi yang kabur secepatnya menyerahkan diri.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng untuk mengisi waktu luang sebelum berangkat berjualan. "Para pelaku ini mengaku hanya iseng saja main judi, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi," jelas Kapolsek.

Para pelaku judi akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(zik)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
51 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved