Asyik Berjudi, Empat Pedagang Sayur Dibekuk
A
A
A
SERANG - Polsek Ciruas membekuk empat pedagang sayur saat asyik bermain judi capsa di sebuah rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Keempat tersangka yang diamankan yakni DS, (30), Us, (57), AS, (41), dan MS, (55). Keempatnya merupakan warga Desa Citeureup yang sehari-hari berjualan sayuran di Pasar Ciruas
Informasi yang berhasil dihimpun, selain keempat pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp130 ribu, kartu remi dan karpet yang menjadi alas untuk bermain.
Kapolsek Ciruas AKP Arief Kurniawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian di rumah salah satu tersangka, AS, hingga larut malam.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Setelah melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai, ternyata benar di dalam rumah tersebut terdapat pelaku yang sedang bermain judi.
Namun, satu tersangka berhasil melarikan diri. "Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebekan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek," ujar Kapolsek, Senin (19/10/2015), seraya menyarankan pelaku judi yang kabur secepatnya menyerahkan diri.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng untuk mengisi waktu luang sebelum berangkat berjualan. "Para pelaku ini mengaku hanya iseng saja main judi, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi," jelas Kapolsek.
Para pelaku judi akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Keempat tersangka yang diamankan yakni DS, (30), Us, (57), AS, (41), dan MS, (55). Keempatnya merupakan warga Desa Citeureup yang sehari-hari berjualan sayuran di Pasar Ciruas
Informasi yang berhasil dihimpun, selain keempat pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp130 ribu, kartu remi dan karpet yang menjadi alas untuk bermain.
Kapolsek Ciruas AKP Arief Kurniawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat yang resah dengan adanya kegiatan perjudian di rumah salah satu tersangka, AS, hingga larut malam.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Setelah melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai, ternyata benar di dalam rumah tersebut terdapat pelaku yang sedang bermain judi.
Namun, satu tersangka berhasil melarikan diri. "Empat tersangka berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka berhasil kabur saat penggerebekan. Bersama barang bukti, keempatnya langsung digelandang ke mapolsek," ujar Kapolsek, Senin (19/10/2015), seraya menyarankan pelaku judi yang kabur secepatnya menyerahkan diri.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, keempat tersangka mengaku main judi hanya iseng untuk mengisi waktu luang sebelum berangkat berjualan. "Para pelaku ini mengaku hanya iseng saja main judi, tapi kita akan tindak tegas setiap warga yang kedapatan berjudi. Kami mengimbau jangan berjudi," jelas Kapolsek.
Para pelaku judi akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(zik)