Eks Kapolsek Pasirian Lumajang Divonis Bersalah dalam Pungli Tambang
A
A
A
LUMAJANG - AKP Sudarminto mantan Kapolsek Pasirian, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo divonis bersalah Majelis Sidang Disiplin Polda Jatim terkait pungutan liar di tambang ilegal Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Keputusan itu didasarkan dari bukti keterangan saksi yakni Kades Selok Awar Awar Hariono dalam persidangan sebelumnya. Ketiga Polisi tersebut sekaligus dijatuhkan sanksi oleh persidangan disiplin tersebut.
"Memutuskan, menetapkan ketiga terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang Kompol Iswahab dalam amar putusannya, Senin (19/10/2015).
Majelis sidang memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga terperiksa. Sanksi tersebut berupa sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Sanksi ini sama dengan tuntutan oleh penuntut dari Provost.
Usai vonis dibacakan, ketua majelis menanyakan para terperiksa apakah menerima, keberatan atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebentar saja Sudarminto berkonsultasi dengan pendamping, ketiga terperiksa kemudian serempak menyatakan, "Siap, menerima," katanya kompak.
Sementara, Penuntut AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan pihaknya juga menerima vonis tersebut. "Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima juga," ujarnya.
Sidang yang digelar di Mapolda Jatim ini kemudian ditutup oleh majelis sidang. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga perwira polisi ini telah menerima sejumlah uang dari pengelola tambang pasir ilegal Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Polisi sudah menetapkan total 37 tersangka, baik dalam kasus pembunuhan-pengeroyok Salim Kancil dan Tosan maupun tambang ilegalnya.
Keputusan itu didasarkan dari bukti keterangan saksi yakni Kades Selok Awar Awar Hariono dalam persidangan sebelumnya. Ketiga Polisi tersebut sekaligus dijatuhkan sanksi oleh persidangan disiplin tersebut.
"Memutuskan, menetapkan ketiga terperiksa terbukti melakukan pelanggaran memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Sidang Kompol Iswahab dalam amar putusannya, Senin (19/10/2015).
Majelis sidang memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap tiga terperiksa. Sanksi tersebut berupa sanksi teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Sanksi ini sama dengan tuntutan oleh penuntut dari Provost.
Usai vonis dibacakan, ketua majelis menanyakan para terperiksa apakah menerima, keberatan atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebentar saja Sudarminto berkonsultasi dengan pendamping, ketiga terperiksa kemudian serempak menyatakan, "Siap, menerima," katanya kompak.
Sementara, Penuntut AKP Arief Hadi Nugroho mengatakan pihaknya juga menerima vonis tersebut. "Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima juga," ujarnya.
Sidang yang digelar di Mapolda Jatim ini kemudian ditutup oleh majelis sidang. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga perwira polisi ini telah menerima sejumlah uang dari pengelola tambang pasir ilegal Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Polisi sudah menetapkan total 37 tersangka, baik dalam kasus pembunuhan-pengeroyok Salim Kancil dan Tosan maupun tambang ilegalnya.
(sms)