Pilkada Sibolga Terancam Diundur 2017
A
A
A
SIBOLGA - Hingg saat ini KPU Sibolga belum menerima surat pemberhentian Memori Evaulina Panggabean dan Edi Polo Sitanggang dari DPRD.
Padahal mereka telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga periode 2015 - 2020. Hal ini mengancam Pilkada 2015 daerah itu terancam diundur hingga 2017.
"Batas waktunya tinggal empat hari lagi yakni 23 Oktober 2015. Bila sampai batas waktu ini, surat pemberhentian keduanya belum juga diserahkan kepada KPU, maka tahapan pelaksanaan Pilkada akan dihentikan," kata Nadzran, ketua KPU Sibolga.
Nadzran mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015. Surat pemberhentian atau pengunduran diri adalah salah satu syarat mutlak menjadi calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
"Maka, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, surat pemberhentian keduanya belum juga diserahkan, maka calon otomatis gugur, karena sudah tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Rencana pengunduran Pilkada kata Nadzran, terkait keberadaan pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sibolga.
Dimana diketahui hanya ada dua paslon yakni kebetulan keduanya, Memori dan Edi Polo, berada pada kubu yang berbeda.
Memori maju sebagai calon Wali Kota dan berpasangan dengan Jansul Perdana Pasaribu sebagai wakilnya, sedangkan Edi Polo Sitanggang maju sebagai calon Wakil Wali Kota Sibolga berpasangan dengan Syarfi Hutauruk, sebagai Wali Kota.
"Paslon yang bertarung hanya dua. Kalau keduanya tidak memenuhi syarat, maka tahapan Pilkada akan dihentikan dan diundur sampai 2017," katanya.
Sebab, lanjut Nazdran kalau ingin memulai tahapan baru dengan mencari penggantinya, itu sudah tidak memungkin, mengingat prosesnya yang panjang dan waktu yang dibutuhkan tidak akan cukup. "Maka, jalan satu - satunya diundur sampai 2017," sebutnya.
Nadzran menegaskan, bilamana hal tersebut terjadi, Memori dan Edi Polo dipastikan tidak lagi berhak untuk mengikuti atau mencalon kembali pada tahapan Pilkada 2017.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau keduanya untuk segera melengkapi kekurangan berkas dimaksud, sebelum 23 Oktober 2015.
Bagaimanan dengan status mereka di DPRD, Nadzran mengungkapkan, status keanggotaan mereka tidak akan dicabut, karena keduanya belum secara sah berhenti sebagai anggota DPRD.
"Surat pemberhentian tersebut yang menjadi bukti sah. Jika itu tidak ada, berarti keduanya kembali ke posisi masing - masing sebagai anggota DPRD," pungkasnya.
Padahal mereka telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga periode 2015 - 2020. Hal ini mengancam Pilkada 2015 daerah itu terancam diundur hingga 2017.
"Batas waktunya tinggal empat hari lagi yakni 23 Oktober 2015. Bila sampai batas waktu ini, surat pemberhentian keduanya belum juga diserahkan kepada KPU, maka tahapan pelaksanaan Pilkada akan dihentikan," kata Nadzran, ketua KPU Sibolga.
Nadzran mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015. Surat pemberhentian atau pengunduran diri adalah salah satu syarat mutlak menjadi calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
"Maka, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, surat pemberhentian keduanya belum juga diserahkan, maka calon otomatis gugur, karena sudah tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Rencana pengunduran Pilkada kata Nadzran, terkait keberadaan pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Sibolga.
Dimana diketahui hanya ada dua paslon yakni kebetulan keduanya, Memori dan Edi Polo, berada pada kubu yang berbeda.
Memori maju sebagai calon Wali Kota dan berpasangan dengan Jansul Perdana Pasaribu sebagai wakilnya, sedangkan Edi Polo Sitanggang maju sebagai calon Wakil Wali Kota Sibolga berpasangan dengan Syarfi Hutauruk, sebagai Wali Kota.
"Paslon yang bertarung hanya dua. Kalau keduanya tidak memenuhi syarat, maka tahapan Pilkada akan dihentikan dan diundur sampai 2017," katanya.
Sebab, lanjut Nazdran kalau ingin memulai tahapan baru dengan mencari penggantinya, itu sudah tidak memungkin, mengingat prosesnya yang panjang dan waktu yang dibutuhkan tidak akan cukup. "Maka, jalan satu - satunya diundur sampai 2017," sebutnya.
Nadzran menegaskan, bilamana hal tersebut terjadi, Memori dan Edi Polo dipastikan tidak lagi berhak untuk mengikuti atau mencalon kembali pada tahapan Pilkada 2017.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau keduanya untuk segera melengkapi kekurangan berkas dimaksud, sebelum 23 Oktober 2015.
Bagaimanan dengan status mereka di DPRD, Nadzran mengungkapkan, status keanggotaan mereka tidak akan dicabut, karena keduanya belum secara sah berhenti sebagai anggota DPRD.
"Surat pemberhentian tersebut yang menjadi bukti sah. Jika itu tidak ada, berarti keduanya kembali ke posisi masing - masing sebagai anggota DPRD," pungkasnya.
(nag)