Pernikahan Sejenis di Boyolali Bisa Datangkan Azab

Sabtu, 17 Oktober 2015 - 02:26 WIB
Pernikahan Sejenis di Boyolali Bisa Datangkan Azab
Pernikahan Sejenis di Boyolali Bisa Datangkan Azab
A A A
BOYOLALI - Kontroversi kasus tasyakuran pernikahan sejenis yang digelar di Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Boyolali, terus bergulir. Kecaman paling keras datang dari ratusan umat Muslim di Boyolali.

Dengan menggelar aksi unjuk rasa, massa yang mengatasnamakan umat Muslim ini mengecam perbuatan Dar alias RAK dan Dum, pasangan yang menggelar acara tasyakuran. Mereka menuding tasyakuran itu telah menodai umat Islam.

Dalam aksinya, massa yang berasal dari berbagai elemen umat Muslim di Kota Susu itu menggeruduk gedung DPRD Boyolali, usai saalat Jumat. Perwakilan peserta aksi menggelar orasi yang pada intinya mengecam perbuatan RAK dan Dum.

“Perbuatan itu merupakan musibah dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujar Nasirudin, salah satu peserta aksi, dalam orasinya, Jumat (16/10/2015).

Dilanjutkan dia, secara kasat mata, yang bersangkutan memakai pakaian pengantin. Selain itu, ada simbol-simbol lainnya yang menunjukkan hal itu merupakan pernikahan.

Umat Islam di Boyolali tidak ingin perbuatan segelintir orang yang menyimpang dari ajaran agama mendatangkan azab dari Allah. Dia berharap, Boyolali dan Indonesia terbebas dari perbuatan nista dan terkutuk seperti itu.

"Selain dilarang agama, pernikahan sejenis juga dilarang dalam undang-undang. Kami ingin pelanggaran norma-norma agama maupun undang-undang tidak terulang lagi,” tandasnya.

Lebih lanjut, dia meminta Pemkab Boyolali bertindak tegas dengan memanggil dan meminta klarifikasi kepada pasangan yang menggelar tasyakuran. Mereka juga harus mendapatkan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Perbuatan itu sangat berisiko menjadi fenomena yang merebak di tengah masyarakat. Pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidang itu harus mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Boyolali S Paryanto mengatakan, pihaknya sepakat menolak perkawinan sejenis, karena memang dilarang di Indonesia. Aparat kepolisian diminta untuk menindaklanjuti.

Sedangkan kemungkinan melanggar norma agama atau hukum, saat ini masih terus dikaji. “Kami juga berharap persoalan ini tidak meluas ke mana-mana, guna menjadi kondisi Boyolali tetap kondusif,” tandas Paryanto.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, RAK dan Dum yang menggelar tasyakuran telah diminta membuat surat pernyataan yang intinya tidak boleh tinggal di dalam satu rumah.

Sedangkan mengenai pasal yang akan digunakan untuk menjerat secara hukum, sejauh ini masih dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Jika nanti ada kata sepakat mengenai pasal yang akan disangkakan, maka kami akan memprosesnya lebih lanjut,” tegas Budi Sartono.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8574 seconds (0.1#10.140)