Modal Rp15 Ribu, Kakek 71 Tahun Gauli Bocah Kelas 4 SD
A
A
A
PASANGKAYU - Ka, seorang kakek berusia 71 tahun di Kecamatan Tikke Raya, Mamuju Utara, Sulawesi Barat, melakukan tindakan asusila dengan menggauli bocah kelas empat SD berinisial TH (11), yang merupakan keponakannya.
Pelaku yang juga seorang tokoh agama yang cukup disegani di wilayah tersebut diketahui telah menikah sebanyak tujuh kali. Namun, setelah beberapa bulan tak lagi tinggal dengan istri-istrinya, pelaku kemudian sering main ke rumah korban TH.
Dia memanfaatkan keluguhan bocah 11 tahun itu dengan iming-iming uang Rp15.000. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya tanpa rasa
bersalah.
Tak hanya sekali, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut hingga berulang-ulang, sebelum kepergok tante korban, Sa. Setelah kepergok tante korban, pelaku kemudian bergegas meninggalkan kamar dan rumah untuk menghindari amukan massa.
Tante korban yang merasa shock melihat kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polres Mamuju Utara. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus pelaku dan langsung membawanya ke Kantor Polres Mamuju Utara untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
Sementara, dari hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Mamuju Utara, benar tekah terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh korban TH. Ada luka di kemaluannya. Bocah tersebut kini trauma dan tak mau bermain keluar rumah. Korban takut bertemu dengan orang asing.
"Pelaku dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Misbachul Munir, Kamis (15/10/2015).
Pelaku yang juga seorang tokoh agama yang cukup disegani di wilayah tersebut diketahui telah menikah sebanyak tujuh kali. Namun, setelah beberapa bulan tak lagi tinggal dengan istri-istrinya, pelaku kemudian sering main ke rumah korban TH.
Dia memanfaatkan keluguhan bocah 11 tahun itu dengan iming-iming uang Rp15.000. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya tanpa rasa
bersalah.
Tak hanya sekali, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut hingga berulang-ulang, sebelum kepergok tante korban, Sa. Setelah kepergok tante korban, pelaku kemudian bergegas meninggalkan kamar dan rumah untuk menghindari amukan massa.
Tante korban yang merasa shock melihat kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polres Mamuju Utara. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus pelaku dan langsung membawanya ke Kantor Polres Mamuju Utara untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.
Sementara, dari hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Mamuju Utara, benar tekah terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh korban TH. Ada luka di kemaluannya. Bocah tersebut kini trauma dan tak mau bermain keluar rumah. Korban takut bertemu dengan orang asing.
"Pelaku dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Misbachul Munir, Kamis (15/10/2015).
(zik)