Polemik Pesangon Mantan Karyawan NHM, Ini Pendapat API dan Serikat Pekerja

Jum'at, 10 Januari 2025 - 16:23 WIB
loading...
Polemik Pesangon Mantan...
API menyoroti persoalan tiga mantan karyawan PT NHM yang dipolisikan dengan tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan. Serikat pekerja NHM juga buka suara masalah ini. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
HALMAHERA UTARA - Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menyoroti persoalan tiga mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berlokasi di Halmehara Utara, Maluku Utara, yang dipolisikan dengan tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan. Serikat pekerja PT NHM juga buka suara untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Direktur Riset Opini API Safrudin Taher mengatakan, ketiga mantan karyawan berinisial AFB, PB, dan SI itu berjuang menuntut hak pesangon mereka yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahan. Mereka hanya mempertanyakan, kenapa hak mereka bisa terjadi keterlabatan selama tiga bulan ”Ini artinya ketiga karyawan sebatas ingin mendapatkan penjelasan, kenapa harus berujung mau dipolisikan PT NHM,” katanya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).

Sikap PT NHM yang mau mempolisikan tiga mantan karyawan ini mengingatkan pada insiden serupa yang terjadi pada 2021. Saat itu, perusahan memenjarakan dua warga lingkar tambang karena pemboikotan jalan. Padahal mestinya perusahan tidak mengambil langkah hukum.

Sementara itu pada 10 Desember 2024, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan status tersangka kepada salah satu aktivis yang dianggap menyerang nama baik PT NHM. ”Tindakan PT NHM yang mau mempolisikan tiga karyawan yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM dianggap kembali mencoreng wajah demokrasi lokal,” ujarnya.

Tidak hanya menciderai hak asasi manusia, hal itu juga merusak citra PT NHM sebagai perusahaan yang seharusnya menjadi mitra bagi masyarakat setempat. “Seolah-olah menyuarakan kebenaran atau kritik adalah dosa besar yang harus dihukum. Padahal, kritik dan demonstrasi adalah hak warga negara sekaligus cara penyampaian aspirasi yang sah,” tuturnya.

Sementara itu, ketua tiga badan serikat pekerja PT NHM yakni Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI Rusli Abdullah Gailea, Ketua Serikat PBF-GSBM Rudi Pareta, dan Ketua Serikat PK FPE KSBSI Iswan Ma’arus menepis terhadap pemberitaan negatif mengenai dugaan PHK terhadap tiga karyawan NHM. Banyak informasi tidak benar terkait PHK ini

Misalnya, salah satu dari ketiga karyawan yang dimaksud telah berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun pada 2023. Sementara dua lainnya dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati perusahaan dan seluruh karyawan sejak 2006.

Dua karyawan tersebut telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PKB. Dalam setiap proses PHK, Departemen Human Resources dan Industrial Relations NHM selalu berkoordinasi dengan Badan Serikat untuk memastikan prosedur dilakukan secara adil dan sesuai peraturan.

Karyawan yang menjadi anggota serikat pekerja juga memiliki hak untuk didampingi Badan Serikat selama proses PHK berlangsung. Ketiganya diketahui telah bekerja sejak NHM dikelola Newcrest (1997–2020). Saat ini, NHM dikelola Indotan (sejak 2020), yang bertanggung jawab atas hak-hak karyawan dari 2020 hingga 2024.

Badan Serikat telah berhasil memenangkan sengketa pembayaran hak karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam negeri. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, di mana Newcrest dinyatakan melanggar PKB Pasal 67.

“Karyawan yang bekerja sebelum 2020 bukan tanggungan Indotan/NHM. Jika mereka bekerja setelah tahun 2020 hingga saat ini barulah menjadi tanggungan Indotan,” ujar Iswan Ma’rus.

Saat ini, pimpinan Indotan Group telah melancarkan itikad baik pembayaran untuk masa kerja ketiga karyawan tersebut setelah bekerja di bawah naungan Indotan dari tahun 2020-2023. “Kuasa Hukum mereka (ketiga karyawan) melakukan kesalahan besar karena tidak ada konsultasi tertulis baik kepada HR NHM maupun Badan Serikat. Secara langsung, hal ini hanya cerminan niat buruk mereka mencemarkan nama baik NHM di mata masyarakat,” jelasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)