Dua Remaja Residivis Curanmor Ini Ditangkap Polisi

Jum'at, 16 Oktober 2015 - 00:14 WIB
Dua Remaja Residivis Curanmor Ini Ditangkap Polisi
Dua Remaja Residivis Curanmor Ini Ditangkap Polisi
A A A
SIDRAP - Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Satuan Reskrim Polisi Resort Kabupaten Sidrap, Kamis (15/10/2015). Kedua pelaku terbilang masih di bawah umur, masing-masing Ag (17) dan Ri (16).

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar mengatakan, dari tangan keduanya, ikut diamankan tiga unit motor, dua unit handphone, dan proyektor. "Keduanya berhasil kami tangkap saat sedang bersembunyi di salah satu tempat di Pangkajene," kata dia.

Anggi menjelaskan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah hasil pengembangan yang sangat cepat.

"Kedua pelaku ini adalah residivis curanmor. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar motor yang terparkir tanpa pengakan kunci ganda. Menggunakan kunci T dan membawa kabur motor para korbannya," paparnya.

Kata Anggi lagi, karena keduanya adalah residivis yang belum lama ini keluar dari penjara akibat kasus yang sama, pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Sudah berapa kali keluar masuk penjara, tapi kami lihat tak ada efek jera. Makanya kami gunakan pasal dengan hukuman yang lebih berat," jelasnya.

Ri, salah satu pelaku mengaku, hasil curiannya untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang. "Tiap ada hasil, kami bagi dua dan uangnya kami pakai bersenang-senang dan membeli beberapa kebutuhan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4097 seconds (0.1#10.140)