Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 15 Oktober 2015 - 13:00 WIB
Bea Cukai Sita Ratusan...
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
KUDUS - Sebanyak 287.500 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ratusan ribu batang rokok bodong tersebut sebesar Rp202,77 juta.

Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut disita dari sebuah rumah di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Selain menyita 287.500 batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan pita cukai palsu jenis SKM seri III sebanyak 6231 keping, delapan karung etiket berbagai merk dengan berat total 135 kilogram, satu karung plastik OPP seberat 24 kilogram dan dua buah alat pemanas.

"Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah kita tindak lanjuti ternyata info itu benar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana didampingi Kasi Inteldak, Handoko, Kamis (15/10/2015).

Modus pembuatan rokok bodong saat ini dilakukan dengan beragam cara. Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berbagai langkah.

Untuk tempat produksi misalnya dilakukan di rumah-rumah warga. Bahkan ada juga yang berusaha menyamarkan praktek terlarang tersebut dengan modus tempat usaha penjualan ikan koi.

Pola distribusi juga dilakukan dengan beragam modus. Mulai dari menggunakan mobil pribadi, taxi hingga truk box milik PT Pos Indonesia.

Handoko menambahkan pihaknya akan terus memaksimalkan peran serta berbagai elemen untuk memberantas praktek terlarang tersebut.

Pihaknya juga berharap masyarakat lebih aktif memberi informasi jika menemukan praktek pembuatan atau distribusi rokok bodong tersebut.

"Tanpa peran serta masyarakat tentu penindakan yang kita lakukan tidak maksimal," paparnya.

Pelanggaran terkait pembuatan rokok ilegal ini dijerat Pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Penuntasan kasus ini memang tergolong sulit karena mereka menerapkan sistem sel tertutup dan terputus," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Pemusnahan 1.176.744...
Pemusnahan 1.176.744 Batang Rokok Ilegal di Lhokseumawe
Pemusnahan 6,16 Juta...
Pemusnahan 6,16 Juta Batang Rokok Ilegal di Kudus
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Ribu Minuman Keras Dimusnahkan
Standardisasi Kemasan...
Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
Ratusan Ribu Batang...
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Saat Puasa Ramadhan
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
6 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
6 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
7 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
8 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
8 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved