KPU Ciamis Imbau Paslon Jangan Salah Tafsir Dana Kampanye
A
A
A
PANGANDARAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mengimbau seluruh Pasangan Calon (paslon) jangan salah menafsirkan tentang batasan dana kampanye.
Dimana aturan tentang batasan dana kampanye bagi calon bupati dan wakil bupati Pangandaran itu tertuang dalam SK KPU Ciamis bernomor 73/Ktps/KPU-Kab/11.329084.1/2015 .
Divisi Bidang Kampanye KPU Ciamis Didi Haryadi mengatakan, dalam item kegiatan dana kampanye, dirumuskan standar biaya daerah Rp20 ribu, bukan berarti diperbolehkan memberi uang Rp 20 ribu.
"Namun, sebagai rumus kegiatan secara akumulatif, bukan batas memberi uang pada peserta yang hadir saat kampanye," kata Didi.
Didi menegaskan, pihaknya baik secara pribadi atau pun secara institusi KPU Ciamis tidak pernah memperbolehkan memberi uang, tetapi yang Rp20 ribu adalah rumus akumulasi dari setiap item kegiatan.
"Jadi tidak diperbolehkan memberi uang sepeser pun, kan sudah jelas di SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 tidak mengatur pemberian uang, tetapi saya kembali tegaskan itu adalah item batasan dana kampanye per kegiatan,"tambahnya.
Didi menjelaskan, lahirnya SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 merupakan penjabaran PKPU Nomor 8/2015 tentang dana kampanye. Ada pun dilapangan terjadi transaksional yang dilakukan oleh paslon itu ranah Panwaslu.
Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jawa Barat Nina Yuningsih mengatakan, SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 sudah sinkron dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2015.
"Semuanya sudah tepat, namun mungkin ada pemahaman yang berbeda sehingga dimaknainya berbeda," kata Nina.
Nina menambahkan, pemahaman yang berbeda dilapangan bisa saja terjadi karena ada item rincian akumulatif rumus.
Untuk itu pihaknya menghimbau seluruh paslon dan tim kampanye memahami secara seksama SK SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 secara seksama.
"Adanya kalimat standar biaya akumulatif Rp20 ribu untuk pertemuan terbatas atau tatap muka hanya sebatas rincian biaya maksimal dan tidak diberikan dalam bentuk uang," pungkasnya.
Dimana aturan tentang batasan dana kampanye bagi calon bupati dan wakil bupati Pangandaran itu tertuang dalam SK KPU Ciamis bernomor 73/Ktps/KPU-Kab/11.329084.1/2015 .
Divisi Bidang Kampanye KPU Ciamis Didi Haryadi mengatakan, dalam item kegiatan dana kampanye, dirumuskan standar biaya daerah Rp20 ribu, bukan berarti diperbolehkan memberi uang Rp 20 ribu.
"Namun, sebagai rumus kegiatan secara akumulatif, bukan batas memberi uang pada peserta yang hadir saat kampanye," kata Didi.
Didi menegaskan, pihaknya baik secara pribadi atau pun secara institusi KPU Ciamis tidak pernah memperbolehkan memberi uang, tetapi yang Rp20 ribu adalah rumus akumulasi dari setiap item kegiatan.
"Jadi tidak diperbolehkan memberi uang sepeser pun, kan sudah jelas di SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 tidak mengatur pemberian uang, tetapi saya kembali tegaskan itu adalah item batasan dana kampanye per kegiatan,"tambahnya.
Didi menjelaskan, lahirnya SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 merupakan penjabaran PKPU Nomor 8/2015 tentang dana kampanye. Ada pun dilapangan terjadi transaksional yang dilakukan oleh paslon itu ranah Panwaslu.
Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jawa Barat Nina Yuningsih mengatakan, SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 sudah sinkron dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2015.
"Semuanya sudah tepat, namun mungkin ada pemahaman yang berbeda sehingga dimaknainya berbeda," kata Nina.
Nina menambahkan, pemahaman yang berbeda dilapangan bisa saja terjadi karena ada item rincian akumulatif rumus.
Untuk itu pihaknya menghimbau seluruh paslon dan tim kampanye memahami secara seksama SK SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 secara seksama.
"Adanya kalimat standar biaya akumulatif Rp20 ribu untuk pertemuan terbatas atau tatap muka hanya sebatas rincian biaya maksimal dan tidak diberikan dalam bentuk uang," pungkasnya.
(nag)