KPU Ciamis Imbau Paslon Jangan Salah Tafsir Dana Kampanye

Kamis, 15 Oktober 2015 - 11:57 WIB
KPU Ciamis Imbau Paslon...
KPU Ciamis Imbau Paslon Jangan Salah Tafsir Dana Kampanye
A A A
PANGANDARAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mengimbau seluruh Pasangan Calon (paslon) jangan salah menafsirkan tentang batasan dana kampanye.

Dimana aturan tentang batasan dana kampanye bagi calon bupati dan wakil bupati Pangandaran itu tertuang dalam SK KPU Ciamis bernomor 73/Ktps/KPU-Kab/11.329084.1/2015 .

Divisi Bidang Kampanye KPU Ciamis Didi Haryadi mengatakan, dalam item kegiatan dana kampanye, dirumuskan standar biaya daerah Rp20 ribu, bukan berarti diperbolehkan memberi uang Rp 20 ribu.

"Namun, sebagai rumus kegiatan secara akumulatif, bukan batas memberi uang pada peserta yang hadir saat kampanye," kata Didi.

Didi menegaskan, pihaknya baik secara pribadi atau pun secara institusi KPU Ciamis tidak pernah memperbolehkan memberi uang, tetapi yang Rp20 ribu adalah rumus akumulasi dari setiap item kegiatan.

"Jadi tidak diperbolehkan memberi uang sepeser pun, kan sudah jelas di SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 tidak mengatur pemberian uang, tetapi saya kembali tegaskan itu adalah item batasan dana kampanye per kegiatan,"tambahnya.

Didi menjelaskan, lahirnya SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 merupakan penjabaran PKPU Nomor 8/2015 tentang dana kampanye. Ada pun dilapangan terjadi transaksional yang dilakukan oleh paslon itu ranah Panwaslu.

Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jawa Barat Nina Yuningsih mengatakan, SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 sudah sinkron dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2015.

"Semuanya sudah tepat, namun mungkin ada pemahaman yang berbeda sehingga dimaknainya berbeda," kata Nina.

Nina menambahkan, pemahaman yang berbeda dilapangan bisa saja terjadi karena ada item rincian akumulatif rumus.

Untuk itu pihaknya menghimbau seluruh paslon dan tim kampanye memahami secara seksama SK SK KPU Ciamis Nomor 73/2015 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 secara seksama.

"Adanya kalimat standar biaya akumulatif Rp20 ribu untuk pertemuan terbatas atau tatap muka hanya sebatas rincian biaya maksimal dan tidak diberikan dalam bentuk uang," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Serangan Jantung, Calon...
Serangan Jantung, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana Diana Putra Meninggal Dunia
Polres Ciamis Gagalkan...
Polres Ciamis Gagalkan Pengiriman Obat Terlarang Lintas Provinsi
Ribuan Mahasiswa dan...
Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Gelar Aksi Tolak Omnibus Law
Ciamis Gempar! Ditemukan...
Ciamis Gempar! Ditemukan Tengkorak Manusia Terjerat Kabel Seling Baja dan Terikat di Pohon
Kena DBD, M Kace Kini...
Kena DBD, M Kace Kini Dirawat di RSUD Ciamis Dikawal Ketat Polisi
Siska Nur Azizah, Mantan...
Siska Nur Azizah, Mantan Napiter Penyerang Mako Brimob Akhirnya Ikrar Setia NKRI
Berita Terkini
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
10 menit yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
58 menit yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
1 jam yang lalu
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
2 jam yang lalu
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
3 jam yang lalu
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved