Tilep Uang Nasabah Rp3 Juta, Pegawai Koperasi Dibui

Rabu, 14 Oktober 2015 - 22:39 WIB
Tilep Uang Nasabah Rp3...
Tilep Uang Nasabah Rp3 Juta, Pegawai Koperasi Dibui
A A A
DEPOK - Tergiur mendapatkan uang dalam waktu cepat, seorang karyawan Koperasi Anugrah Mega Mandiri nekat menggelapkan uang nasabah. Modusnya, pelaku menerima uang dari nasabah namun tidak disetorkan ke koperasi.

Padahal uang itu seharusnya disetor untuk diputar kembali sebagai modal usaha. Namun Roni justru mengambil uang itu. Untuk membuat nasabahnya percaya, Roni pun memberikan bukti pembayaran palsu pada nasabahnya.

"Di kuitansinya tertulis nama Dasuki yang menjadi salah satu nasabah. Dasuki sudah menyicil uang sebanyak enam kali melalui Roni," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Rabu (14/10/2015).

Terungkapnya kasus ini bermula atas kecurigaan salah satu pegawai koperasi. Karena biasanya Dasuki rajin menyicil uang pinjaman.
Namun sudah enam kali belum ada laporan cicilan atas nama Dasuki ke keuangan koperasi. Setelah ditelusuri, ternyata Dasuki sudah membayar sebanyak enam kali melalui Roni.

"Dasuki diberi kuitansi palsu oleh pelaku. Dasuki sendiri tidak mengetahui kalau kuitansinya itu palsu," ungkapnya. Ulah Roni pun terungkap dan akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/119/K/X/resta Depok/sek.beji tanggal 13 Oktober 2015.

Pelapor adalah Parhalasan Saor selaku pimpinan cabang Koperasi Anugrah Mega Mandiri. Kerugian yang diderita sebesar Rp3,1 juta. Pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. "Kami sudah amankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Kasusnya masih didalami apakah dia melakukan tindakan yang sama di tempat lain atau tidak," pungkasnya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
36 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved