Kejari Subang Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Mangrove
A
A
A
SUBANG - Kejari Subang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) tahun 2013 senilai Rp750 juta.
"Benar, ada penambahan satu tersangka baru untuk kasus mangrove. Inisialnya K," ujar Kasi Pidsus Kejari Subang Anang Suhartono.
Anang sendiri belum memerinci latar belakang dan peran tersangka K dalam kasus tersebut, apakah berasal dari kalangan dinas atau swasta.
Namun, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan untuk diperiksa penyidik, pada Senin 12 Oktober 2015 lalu.
"Kami akan segera lakukan pemanggilan ulang tersangka K. Kasus ini masih kami kembangkan," katanya.
Dengan ditetapkannya K sebagai tersangka, jumlah pelaku kasus korupsi mangrove bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, sebut dia, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka.
Yakni, Muhamad Jueni (MJ), kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, Ading Suherman (AS), Kepala Dinas Hutbun sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mangrove, dan Agus Pramanto (AP), tenaga ahli dari kontraktor MJ yang bertugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.
"Ketiganya sudah kami tahan di Lapas Klas IIA Subang untuk kepentingan penyidikkan selanjutnya," ungkap Anang.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Diantaranya, bahwa pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak sesuai kontrak dan spesifikasi yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp500 jutaan.
Terkait kerugian ini, salah satu tersangka, AP, sempat menyetor uang jaminan pengganti kerugian sebesar Rp500 juta kepada penyidik. Sehingga, tersangka sempat tidak ditahan.
"Nilai kerugian sebesar ini merupakan hasil estimasi penyidik. Jumlah pastinya masih dihitung oleh BPKP," pungkas Anang.
Untuk diketahui pada Mei 2015 silam, aparat Kejari Subang sempat menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPPKAD Subang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek mangrove.
Proyek ini merupakan luncuran dari tahun 2011, dan baru dapat dilaksanakan tahun 2013, sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman mangrove. Nilai anggarannya mencapai Rp750 juta berasal dari APBN Pusat.
Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektar di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektar per kelompok itu, dilaksanakan oleh kontraktor.
"Benar, ada penambahan satu tersangka baru untuk kasus mangrove. Inisialnya K," ujar Kasi Pidsus Kejari Subang Anang Suhartono.
Anang sendiri belum memerinci latar belakang dan peran tersangka K dalam kasus tersebut, apakah berasal dari kalangan dinas atau swasta.
Namun, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan untuk diperiksa penyidik, pada Senin 12 Oktober 2015 lalu.
"Kami akan segera lakukan pemanggilan ulang tersangka K. Kasus ini masih kami kembangkan," katanya.
Dengan ditetapkannya K sebagai tersangka, jumlah pelaku kasus korupsi mangrove bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, sebut dia, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka.
Yakni, Muhamad Jueni (MJ), kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, Ading Suherman (AS), Kepala Dinas Hutbun sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mangrove, dan Agus Pramanto (AP), tenaga ahli dari kontraktor MJ yang bertugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.
"Ketiganya sudah kami tahan di Lapas Klas IIA Subang untuk kepentingan penyidikkan selanjutnya," ungkap Anang.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Diantaranya, bahwa pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak sesuai kontrak dan spesifikasi yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp500 jutaan.
Terkait kerugian ini, salah satu tersangka, AP, sempat menyetor uang jaminan pengganti kerugian sebesar Rp500 juta kepada penyidik. Sehingga, tersangka sempat tidak ditahan.
"Nilai kerugian sebesar ini merupakan hasil estimasi penyidik. Jumlah pastinya masih dihitung oleh BPKP," pungkas Anang.
Untuk diketahui pada Mei 2015 silam, aparat Kejari Subang sempat menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPPKAD Subang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek mangrove.
Proyek ini merupakan luncuran dari tahun 2011, dan baru dapat dilaksanakan tahun 2013, sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman mangrove. Nilai anggarannya mencapai Rp750 juta berasal dari APBN Pusat.
Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektar di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektar per kelompok itu, dilaksanakan oleh kontraktor.
(nag)