Kejari Subang Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Mangrove

Rabu, 14 Oktober 2015 - 22:17 WIB
Kejari Subang Kembali...
Kejari Subang Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Mangrove
A A A
SUBANG - Kejari Subang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) tahun 2013 senilai Rp750 juta.

"Benar, ada penambahan satu tersangka baru untuk kasus mangrove. Inisialnya K," ujar Kasi Pidsus Kejari Subang Anang Suhartono.

Anang sendiri belum memerinci latar belakang dan peran tersangka K dalam kasus tersebut, apakah berasal dari kalangan dinas atau swasta.

Namun, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan untuk diperiksa penyidik, pada Senin 12 Oktober 2015 lalu.

"Kami akan segera lakukan pemanggilan ulang tersangka K. Kasus ini masih kami kembangkan," katanya.

Dengan ditetapkannya K sebagai tersangka, jumlah pelaku kasus korupsi mangrove bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, sebut dia, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka.

Yakni, Muhamad Jueni (MJ), kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, Ading Suherman (AS), Kepala Dinas Hutbun sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mangrove, dan Agus Pramanto (AP), tenaga ahli dari kontraktor MJ yang bertugas melaksanakan pekerjaan di lapangan.

"Ketiganya sudah kami tahan di Lapas Klas IIA Subang untuk kepentingan penyidikkan selanjutnya," ungkap Anang.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Diantaranya, bahwa pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak sesuai kontrak dan spesifikasi yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp500 jutaan.

Terkait kerugian ini, salah satu tersangka, AP, sempat menyetor uang jaminan pengganti kerugian sebesar Rp500 juta kepada penyidik. Sehingga, tersangka sempat tidak ditahan.

"Nilai kerugian sebesar ini merupakan hasil estimasi penyidik. Jumlah pastinya masih dihitung oleh BPKP," pungkas Anang.

Untuk diketahui pada Mei 2015 silam, aparat Kejari Subang sempat menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPPKAD Subang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek mangrove.

Proyek ini merupakan luncuran dari tahun 2011, dan baru dapat dilaksanakan tahun 2013, sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman mangrove. Nilai anggarannya mencapai Rp750 juta berasal dari APBN Pusat.

Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektar di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara. Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektar per kelompok itu, dilaksanakan oleh kontraktor.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
17 menit yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
2 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
2 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
2 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
4 jam yang lalu
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved