Jadi Arena Judi, Rumah Juragan Rongsokan Digerebek Polisi
A
A
A
YOGYAKARTA - Rumah juragan rongsokan yang berada di Ledok, Timoho, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta digerebek polisi, Jumat (9/10) dini hari.
Penggerebekan dilakukan karena rumah yang berada di dekat bantaran sungai itu dijadikan arena perjudian menggunakan dadu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin mengatakan, perjudian dadu itu tak hanya dilakukan warga di sekitar lokasi, melainkan juga warga dari Bantul.
Adapun dari penggerebekan yang dilakukan pukul 00.20 WIB, pihaknya berhasil mengamankan enam orang karena terbukti terlibat perjudian. "Saat kita gerebek, mereka tak dapat berkutik, ada enam orang yang kita amankan," katanya, Jumat (9/10/2010).
Enam orang yang diamankan yakni Wahyu Rubini (60), selaku pemilik rumah, Selir Sudaryanto (48) dan Alamsyah (30), buruh yang tinggal di rumah tersebut, Supriyanto (42), warga Piyungan, Bantul.
Kemudian Haryana (58), warga Banguntapan, Bantul, San Hartono (59), warga Banyakan, Bantul.
Enam orang itu langsung digelandang ke Polresta Yogyakarta. "Barang bukti yang kita amankab peralatan judi dan tiga buah dadu serta uang taruhan senilai Rp700 ribu," pungkasnya.
Hasil pemeriksaan, keenam orang itu mengaku baru melakukan perjudian satu kali. Pun demikian, karena perbuatannya, keenam warga itu ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Penggerebekan dilakukan karena rumah yang berada di dekat bantaran sungai itu dijadikan arena perjudian menggunakan dadu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin mengatakan, perjudian dadu itu tak hanya dilakukan warga di sekitar lokasi, melainkan juga warga dari Bantul.
Adapun dari penggerebekan yang dilakukan pukul 00.20 WIB, pihaknya berhasil mengamankan enam orang karena terbukti terlibat perjudian. "Saat kita gerebek, mereka tak dapat berkutik, ada enam orang yang kita amankan," katanya, Jumat (9/10/2010).
Enam orang yang diamankan yakni Wahyu Rubini (60), selaku pemilik rumah, Selir Sudaryanto (48) dan Alamsyah (30), buruh yang tinggal di rumah tersebut, Supriyanto (42), warga Piyungan, Bantul.
Kemudian Haryana (58), warga Banguntapan, Bantul, San Hartono (59), warga Banyakan, Bantul.
Enam orang itu langsung digelandang ke Polresta Yogyakarta. "Barang bukti yang kita amankab peralatan judi dan tiga buah dadu serta uang taruhan senilai Rp700 ribu," pungkasnya.
Hasil pemeriksaan, keenam orang itu mengaku baru melakukan perjudian satu kali. Pun demikian, karena perbuatannya, keenam warga itu ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(nag)