Petugas Lengah, Tahanan Kasus Penipuan di Subang Kabur

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 13:29 WIB
Petugas Lengah, Tahanan...
Petugas Lengah, Tahanan Kasus Penipuan di Subang Kabur
A A A
SUBANG - Seorang tahanan kasus penipuan dan penggelapan Umar Syafei (US) alias Doyok, warga Kampung Kamurang, Kecamatan Cikaum, sukses melarikan diri dari pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Benar, salah satu tahanan kami melarikan diri usai sidang tuntutan di PN (Pengadilan Negeri) yang digelar Selasa 6 Oktober 2015, pukul 14.30 WIB," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Subang Chokky M Hutapea, Jumat (9/10/2015).

Tahanan kabur ini, sebut dia, merupakan terdakwa perkara Pidana Umum (Pidum) dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara.

Dia menuturkan, insiden bermula ketika terdakwa US hendak dimasukkan ke mobil tahanan usai menjalani persidangan. Saat itu, ada sekitar 20 tahanan yang hendak digiring satu per satu oleh petugas menuju mobil tahanan.

Tiba-tiba, terdakwa US berlari kencang menuju seorang pengendara motor yang diduga rekannya dan langsung melarikan diri. Pihak kejaksaan menduga, aksi kabur terdakwa sudah direncanakan matang sebelumnya.

"Kami menduga, aksi terdakwa sudah direncanakan sebelumnya dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Padahal, pengawalan sudah kami lakukan sesuai SOP (standar operasional prosedur)," tuturnya.

Saat ini, pihak kejari dibantu personel Satreskrim Polres Subang sedang memburu keberadaan terdakwa US untuk ditangkap kembali.

"Kami sedang melacak keberadaannya. Kami pastikan, terdakwa akan segera ditangkap kembali untuk menuntaskan proses hukum yang menjeratnya," pungkas Chokky.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6214 seconds (0.1#10.140)