Polres Subang Bekuk Dua Pelaku Curanmor
A
A
A
SUBANG - Sat Reskrim Polres Subang mencokok dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah beraksi lebih dari sepuluh kali.
Kedua tersangka, yakni DE (31), warga Kampung Sukamaju Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan, dan AA ( 26), warga Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi.
"Keduanya sudah beraksi di 10 TKP (tempat kejadian perkara,red) berbeda. Terakhir, mereka beraksi di Pasar Jalancagak dan berhasil kami ringkus," ujar Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku mengambil kendaraan motor korban, yang sedang terparkir di depan rumah, pasar, atau tempat lainnya. Aksi tersebut dilakukannya malam hari.
"Saat keduanya beraksi di Pasar Jalancagak, kami menerima laporan dari masyarakat. Kemudian petugas meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku," paparnya.
Bersama penangkapan pelaku, petugas pun berhasil mengamankan sedikitnya empat unit motor, yakni satu unit Sujuki Satria FU, dua unit Honda Vario dan satu unit Honda Beat, serta satu stel kunci leter T.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, petugas lalu melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus seorang pelaku lain, yang berstatus sebagai penerima (penadah) barang hasil kejahatan. Yakni, Du (28), warga Kampung Neglasari Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi.
"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Mapolres, guna proses penyidikkan lebih lanjut. Ketiganya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Kedua tersangka, yakni DE (31), warga Kampung Sukamaju Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan, dan AA ( 26), warga Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi.
"Keduanya sudah beraksi di 10 TKP (tempat kejadian perkara,red) berbeda. Terakhir, mereka beraksi di Pasar Jalancagak dan berhasil kami ringkus," ujar Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku mengambil kendaraan motor korban, yang sedang terparkir di depan rumah, pasar, atau tempat lainnya. Aksi tersebut dilakukannya malam hari.
"Saat keduanya beraksi di Pasar Jalancagak, kami menerima laporan dari masyarakat. Kemudian petugas meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku," paparnya.
Bersama penangkapan pelaku, petugas pun berhasil mengamankan sedikitnya empat unit motor, yakni satu unit Sujuki Satria FU, dua unit Honda Vario dan satu unit Honda Beat, serta satu stel kunci leter T.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, petugas lalu melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus seorang pelaku lain, yang berstatus sebagai penerima (penadah) barang hasil kejahatan. Yakni, Du (28), warga Kampung Neglasari Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi.
"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Mapolres, guna proses penyidikkan lebih lanjut. Ketiganya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(nag)